Setelah Sekian Lama Jadi Buron, Anak Dan Bapak Ini Dibekuk Polisi

JABARNEWS | BEKASI – Pasangan bapak dan anak diringkus polisi setelah melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) dan minimarket di sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi Minngu, (2/8/2020).

Kedua pelaku yang berinisial N (45) dan D (22) itu diketahui sudah menjadi buronan sejak lama setelah keduanya melakukan aksi pencurian di Cikarang Barat.

“Keduanya bapak anak yang DPO itu ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan pencurian sepeda motor di Cikarang Barat,” kata Wakapolsek Cikarang Barat, AKP Tarmuji saat memberi keterangan, Minggu (2/8/2020).

Baca Juga:  Jangan Khawatir, Tiap Hari di Purwakarta Ada 1.000 Nasi Kotak Gratis

Keduanya berhasil ditangkap oleh Polisi Polsek Cikarang setelah kepergok melakukan pencurian di Kampung Rawa Banteng, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat.

“Dalam cacatan kami, kedua pelaku ini juga masuk DPO kasus pembobolan minimarket dan pernah tertangkap dalam kasus pencurian hewan kambing,” tuturnya.

Baca Juga:  Kala Dedi Mulyadi Bertemu 'Pendekar Kebersihan', Ini yang Terjadi

Kini pelaku sudah diamankan oleh polisi dengan sejumlah barang bukti yang diantaranya; sepeda motor, senjata tajam berupa golok dan linggis, gunting baja dan beberapa kuci liter T di Polsek Cikarang Barat.

Sementara, dati hasi konfersnsi pers oleh pihak Polsek Cikarang Barat, pelaku mengakui kesalahannya tersebut dan beralasan pelaku melakukan itu karena ekonomi karena kesehariannya pelaku hanya bekerja serabutan.

Baca Juga:  Realme Luncurkan Smartphone C3 Series Dijual Cuma Sejutaan

“Jadi alasannya ekonomi, uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan sehati-hari,” tandas Tarmuji.

Atas perbuatannya, tersangka pencurian bapak dan anak itu terancam Pasal 363 tentang pencurian. Keduanya diancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara. (Red)