Kabupaten Bogor Gencar Razia Masker, Petugas Berikan Sanksi di Tempat

JABARNEWS | BOGOR – Razia terhadap masyarakat yang tak mengenakan masker di sekitaran pusat-pusat keramaian wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat terus dilakukan oleh petugas.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, mengatakan bagi masyarakat yang kedapatan tak mengenakan masker langsung diberikan sanksi di tempat.

“Saat itu juga kami langsung ingatkan dan beri sanksi sosial,” ujar Agus Ridhallah, Minggu (2/08/2020)

Baca Juga:  Jangan Lakukan Diet Saat Hamil Atau Ini Yang Akan Terjadi

Ia menjelakan, wilayah sasaran operasi yaitu tempat-tempat wisata yang mulai kembali ramai dikunjungi masyarakat.

“Tadi keliling ke beberapa objek wisata di Kawasan Puncak Cisarua khususnya, masih ditemukan oleh kami yang tidak mengenakan masker, ujarnya.

Seperti diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB). Di dalamnya mengatur denda senilai Rp50 ribu bagi warganya yang tidak mengenakan masker di tempat umum.

Baca Juga:  AMSI Konsisten Bangun Ekosistem Media Sehat dan Berkualitas

Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Baca Juga:  Peringatan Maulid Nabi, Ini Pesan Presiden Joko Widodo

“Menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan dengan baik itu semata-mata untuk menekan jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Bogor. Semua kami upayakan demi tercapainya masyakat yang sehat, aman dan produktif,” kata Ade Yasin.

Seperti diketahui, Pemkab Bogor kembali memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari, setelah berakhirnya PSBB tahap tujuh pada 30 Juli 2020. (Red)