Biadab, Sopir Angkot Ini Ngaku HRD Lalu Peras dan Tiduri Wanita Pencari Kerja

JABARNEWS | CIMAHI – Mengaku sebagai HRD sebuah perusahaan, S (24) berhasil ditangkap polisi karena berhasil memperdayai 11 perempuan yang tertipu iklan lowongan kerja palsu yang dipasang di media sosial Facebook.

Pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, dan berprofesi sebagi supir angkot ini, diketahui sudah menjalankan aksinya sejak Februari 2020.

“Terungkapnya kasus ini setelah para korban melapor telah jadi korban penipuan dan pemerasan. Modusnya adalah pelaku memasang iklan lowongan pekerjaan di media sosial Facebook dan mengaku sebagai HRD PT Ultra Jaya,” ujar AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, Kapolres Cimahi, Senin (03/08/2020).

Baca Juga:  Wah! Mahfud MD Ketagihan Live Tiktok, Ini Penyebabnya

Dalam aksi penipuan yang dilakukannya itu, pelaku memanfaatkan korban ketika ada yang berminat, kemudian menjalin komunikasi lewat WA serta meminta ditransfer sejumlah uang sebagai syarat agar bisa cepat diterima.

“Para korban yang tertarik iklan lowongan itu lalu dimintai uang, ada yang Rp500.000, Rp1 juta, hingga Rp1,5 juta. Totalnya ada 11 korban yang telah terlanjur menstransferkan uang ke pelaku,” kata Yoris.

Baca Juga:  Update, Jumlah Pemerima Vaksin Bertambah

Tak hanya itu, pelaku juga meminta kepada para korbannya untuk mengirimkan foto bugil sebagai syarat tes fisik kesehatan masuk kerja,

“Modus pelaku karena foto bugil para korban yang dikirimkan menjadi senjata pelaku untuk memeras korban,” ujarnya.

Ia menjelaskan, korban dimintai sejumlah uang tambahan sambil mengancam jika tidak ditransfer maka foto-foto tersebut disebarkan di medsos.

Bejadnya lagi, kata dia, pelaku juga sempat meniduri empat korban beberapa kali, baik di rumahnya, di tempat kos temannya, hingga di kebun.

Baca Juga:  DLHK Tertarik Temuan Sampah Jadi Bahan Bakar

“Berdasarkan laporan dan keterangan para korban akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku di rumah mertuanya di Kampung Balakasap, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada 30 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku mengakui perbuatannya dan uang yang didapat dari para korbannya dipakai untuk HP dan hidup sehari-hari,” ujarnya.

Pelaku ini, kata dia, dijerat dengan Pasal 372 tentang Penggelapan, 378 tentang Penipuan, serta UU Nomor 44 tahun 2008 pasal 35 dan terancam hukuman 12 tahun penjara. (Red)