Ahmad Husaeni alias Ami (40) putra daerah Desa Gudang dugaan korupsi tersebut setelah dirinya mempelajari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Gudang.
Baca Juga:
Selewengkan Dana Desa, Kuwu di Cirebon Terjerat Kasus Korupsi
Puluhan Penggarap Resah dengan Isu Penjualan Tanah Carik di Desa Cikalong
"Ketika saya baca dokumen APBDes, dari sanalah dugaan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi yang saya temui," katanya, kepada awak media, Senin (3/8/2020).
Ami mengaku, sebagai masyarakat dirinya berhak mengetahui anggaran yang ada di desanya dipergunakan untuk apa saja. Soal adanya dugaan korupsi, saya baru menduga yang berhak menentukan ada tidaknya korupsi itukan pihak penegak hukum.
Dalam APBDes tahun 2019 ada sekitar delapan poin, lalu APBDes tahun 2018 sekitar tujuh poin yang ia pertanyakan. Kemudian APBDes tahun 2017 sekitar empat point, dan terakhir APBDes tahun 2016 temuan surat kontrak kerja pembangunan gedung desa.
Halaman selanjutnya 1 2 3 4