Waduh, Ada Dugaan Korupsi Penggunaan Anggaran di Desa Gudang Cianjur

JABARNEWS | CIANJUR – Warga Desa Gudang, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Canjur, Jawa Barat, mengatakan terjadi dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan program bantuan lainnya di desa setempat.

Ahmad Husaeni alias Ami (40) putra daerah Desa Gudang dugaan korupsi tersebut setelah dirinya mempelajari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Gudang.

“Ketika saya baca dokumen APBDes, dari sanalah dugaan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi yang saya temui,” katanya, kepada awak media, Senin (3/8/2020).

Ami mengaku, sebagai masyarakat dirinya berhak mengetahui anggaran yang ada di desanya dipergunakan untuk apa saja. Soal adanya dugaan korupsi, saya baru menduga yang berhak menentukan ada tidaknya korupsi itukan pihak penegak hukum.

Dalam APBDes tahun 2019 ada sekitar delapan poin, lalu APBDes tahun 2018 sekitar tujuh poin yang ia pertanyakan. Kemudian APBDes tahun 2017 sekitar empat point, dan terakhir APBDes tahun 2016 temuan surat kontrak kerja pembangunan gedung desa.

Baca Juga:  Pembunuhan di Indramayu, Teman Baik Dicekik hingga Tewas

Adapun kejanggalan yang ditemukan, seperti anggaran insentif para ustadz, pembangunan lanjutan lapang sepak bola, alat kesehatan pencak silat, pengadaan gedung baca, pengadaan pembelian alat pemusnahan sampah, pembangunan gedung desa, honorium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), pengadaan pembelian alat-alat kerja, bak sampah, pembangunan Poskesdes, pembelian mobil ambulance, dan lainnya masih banyak beberapa kejanggalan lainnya.

Lalu adanya dugaan pemotongan dana insentif guru ngaji, yang harusnya diterima Rp400 ribu, namun yang diterima hanya Rp100 ribu, Rp150 ribu hingga Rp250 ribu.

“Saat ini laporan sudah ditembuskan ke penegak hukum. Penemuan beberapa kejanggalan dari tahun 2016 hingga 2019,” jelas.

Baca Juga:  IDE Bandung: Harapan Baru Masa Depan Indonesia

Sebagai penutup Ami berharap, sebagai warga dirinya mempercayakan semuanya kepada penegak hukum di Cianjur.

Menanggapi adanya dugaan korupsi tersebut, Kepala Desa (Kades) Gudang, Endang Suparman mengatakan semua kegiatan itu ada di periode sebelumnya.

Semua kegiatan tersebut sudah melalui tim Monitoring dan Evaluasi (Monef) kecamatan, DPMD Cianjur, Inspektorat Daerah (Irda) dan seterusnya.

Soal pembangunan yang ada itu menggunakan anggaran dari bantuan Provinsi (Banprov), bahkan DPMD Provinsi pun pernah monef, turun untuk melihat langsung hasil pembangunan.

“Saat pemeriksaan ada sedikit temuan, itu sudah kami penuhi. Begitu kang? penjelasannya,” ujar Kades Gudang, Endang Suparman saat dihubungi via WhatsApp.

Kades Gudang menambahkan, waktu pembangunan kantor desa, ada surat perjanjian kontrak tuh? Setelah dibaca, sedikit tahu jangan pakai surat segalah. Makanya, tidak ditandatangani, dan tidak jadi surat tersebut, berikut kontraknya juga.

Baca Juga:  Demo Buruh dan Mahasiswa di Depan DPRD Jabar Mulai Memanas

“Nah, surat itu hilang bersamaan dengan diambilnya tas saya di dalam mobil,” ujarnya.

Ia menuturkan, bukannya menuduh surat tersebut ada di BPD. Masalah hal itu sudah dianggap selesai, dan dirinya minta surat tersebut tidak diberikan.

“Eh, tidak tahunya ada laporan yang sekarang ini,” paparnya.

Endang mengaku heran kenapa dokumen tersebut ada di orang lain. Berarti orang tersebut jelas memegang dokumen yang bukan miliknya. Si pelapor mengetahui RAB dari siapa? yang harus megang RAB siapa.

“Nah, sekalipun saya teledor tetap saja itu namanya mencuri,” pungkasnya. (Mul)