Polisi Masih Lacak Keberadaan HA Direktur Investasi Bodong di Cianjur

JABARNEWS | CIANJUR – Tim Khusus Polres Cianjur, Jawa Barat, masih melacak keberadaan HA pengelola sekaligus direktur investasi yang diduga bodong yang sudah melarikan diri sejak satu pekan terakhir.

“Saat ini Timsus sudah melacak keberadaan terlapor dan kemungkinan dalam watu dekat akan kita giring ke Mapolres Cianjur, untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, Senin (3/8/2020).

Baca Juga:  Kota Depok Bakal Uji Coba Angkot AC, Dishub: 20 Unit Akan Disebar

Ia menjelaskan, setelah mendapat banyak laporan dari nasabah yang dirugikan berasal dari berbagai kabupaten di wilayah tiga Jawa Barat, pihaknya langsung membentuk tim khusus guna mendalami dan menyelidiki kasus yang merugikan nasabah hingga miliaran rupiah itu.

Bahkan pihaknya telah memasang garis polisi di rumah mewah milik terlapor guna penyelidikan lebih lanjut dan sebagai upaya antisipasi hal yang tidak diinginkan karena jumlah nasabah yang mendatangi rumah tersebut setiap hari semakin bertambah.

Baca Juga:  Bupati di Aceh Diduga Menipu, 3 Saksi Ahli Sudah Berikan Keterangan

“Kami akan ungkap hingga tuntas kasus tersebut, terlapor akan segera kita hadirkan dan bawa ke Cianjur. Sedangkan untuk pelapor atau korban, kami persilahkan untuk melapor atau menghubungi posko khusus yang sudah didirikan di unit Satreskrim Polres Cianjur,” katanya.

Sementara hingga malam menjelang nasabah yang menjadi korban investasi bodong paket kurban dan barang elektronik serta kendaraan bermotor yang melapor ke Mapolres Cianjur, terus bertambah. Bahkan petugas mencatat untuk sementara kerugian yang diderita mencapai Rp3,6 miliar.

Baca Juga:  Gubernur Sumut Berikan Penghargaan Sekolah Adiwiyata di Sergai

Sebagian besar korban berasal dari Cianjur, Sukabumi dan Bogor. Mereka mengikuti investasi paket kurban dan sepeda motor melalui ketua kelompok di masing-masing kecamatan, dengan hanya iuran per bulan mulai dari R15.000 hingga Rp59.000 setiap bulan selama 10 bulan. (Ara)