Tahun Depan, Ini Aturan Pemerintah Tentang Penggunaan Kartu Perdana Selular

JABAR NEWS | JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) telah bekerjasama dengan operator telepon selular terkait penggunaan NIK KTP elektronik.

Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri, I Gede Suratha mengatakan, saat ini tercatat 35.290.719 pengguna telepon selular NIK-nya terdaftar dalam kartu perdana mereka.

“Sekarang sudah ada 35 juta lebih keping kartu perdana telepon yang pakai NIK dari KTP elektronik,” kata Gede seperti disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Arief M Eddie, dikutip dari kemendagri.go.id, Rabu (04/10/2017).

Baca Juga:  Wow! Harta Kekayaan Nadiem Makarim Bikin Melongo, Salfok Sama Utangnya

Dari jumlah tersebut disebutkan, saat ini pengguna kartu perdana telepon selular di Indonesia sebanyak 128 juta. Namun baru 35 juta yang terdaftar. Karena itu, pada Februari 2018 akan ada registrasi ulang menggunakan NIK KTP-el.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Gelar Rapid Test Covid-19 Bagi Tenaga Medis

“Bila tidak masukan NIK-nya, maka penggunaan kartu tersebut akan terputus di bulan Februari tahun depan,” ujar Arief.

Selain itu, pemerintah bekerjasama dengan pihak operator selular akan memberlakukan ketentuan khusus, dimana ke depannya satu orang hanya boleh menggunakan 3 kartu perdana saja.

“Artinya NIK itu hanya berlaku untuk mendaftar di 3 kartu telepon seluluar saja. Lewat dari itu, tidak boleh,” ungkap dia.

Baca Juga:  Evaluasi Bansos Bulog Pemkab Bogor, Buwas: Kami Akan Gunakan Jalur Hukum

Adapun dari 35 juta kartu perdana yang sudah teregistrasi saat ini antara lain, Telkomsel 23.135.293, Indosat (8.033.792), XL (2.349.461), Smartfren (1.248.756), Telkom Indihome (181.627), Three (151.163), dan telkom indihome (190.627). (*)

Jabar News | Berita Jawa Barat