Pembangunan Tersendat, Bupati Sergai Minta Kades Selesaikan Tunggakan Pajak

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Adanya Refocusing terhadap anggaran daerah, temasuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang difokuskan pada percepatan penanggulangan Covid-19, membuat penggunaan anggaran tidak murni untuk pengadaan barang dan jasa tersendat.

Hal itu diungkapkan Bupati Serdang Bedagai, Soekirman didampingi Wakil Bupati, Darma Wijaya usai melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembangunan Desa Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (4/8/2020).

Bupati Sergai Akui dampak refocusing banyak pembangunan tersendat, hal tersebut bergantung dari pada pajak tahun lalu dimana jika tahun lalu pajak tidak lunas dan laporan penggunaan APBDes belum selesai, maka berpengaruh pada realisasi ADD dan DD tahun ini untuk masing-masing desa.

Baca Juga:  Sebabkan Banjir, Ratusan Bangunan Liar di Kemang Diratakan

“Selain refocusing, tunggakan pajak juga menghambat pembangunan desa,” ucapnya.

Ia meminta Kepala Desa untuk terus membereskan masalah pajak di desanya masing-masing, selain untuk menghindari aspek hukum juga agar pembangunan lebih lancar untuk masyarakat sejahtera. Pemkab Serdang Bedagai ingin ada Kepala Desa yang terjerat hukum karena bermasalah dengan pajak.

Baca Juga:  Waduh! 3.297 Anak di Jabar Positif Covid-19, Ini Kata Dinkes

“Saya minta kepada semua Kepala Desa agar sebelum akhir bulan Desember tahun ini, tunggakan-tunggakan pajak dapat diselesaikan,” tegasnya.

Ditempat terpisah, Wakil Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya menyoroti kegiatan produktif di tengah penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang mesti diperhatikan betul oleh masyarakat. Terutama pelaksanaan kegiatan hajatan yang melibatkan keramaian.

“Pemerintah daerah tidak melarang, namun kita harus mengikuti imbauan Pemerintah pusat, disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19,” katanya.

Baca Juga:  Pemkot Depok Gelar Kajian Online Selama Bulan Ramadhan

Menurutnya, era AKB ini masyarakat kelihatannya menganggap kondisi sudah normal, padahal menurut data posko gugus tugas Kabupaten Serdang Bedagai, justru kasus positif Covid-19 meningkat dengan adanya 48 orang yang dikonfirmasi terjangkit.

“Untuk izin keramaian dan aktivitas persekolahan, bahwa sesuai peraturan Gubernur Sumatera utara, maka pemerintah daerah mengimbau untuk kita semua mematuhinya karena jika kita melanggar maka pihak yang bertanggung jawab tentunya adalah diri kita sendiri,” bilangnya. (Ptr)