Cegah Kekerasan Terhadap Anak, Bupati Sukabumi Lakukan Ini

JABARNEWS | SUKABUMI – Sampai sekarang kekerasan pada anak masih merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Terkait dengan itu Bupati Sukabumi mengajak semua unsur masyarakat untuk bersama-sama mengupayakan pencegahan sedini mungkin terjadinya kekerasan pada anak.

“Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada anak sangat penting. Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan terus berupaya untuk melibatkan masyarakat dalam program perlindungan terhadap anak,” kata Marwan Selasa (4/82020).

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintahan dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam hal penanganan kasus tersebut karena menurutnya, Mencegah kekerasa terhadap anak menjadi tanggung jawab bersama.

Baca Juga:  Arsenal Kalahkan Man City 2-0, Arteta: Sayangnya Tak Ada Suporter

Ia juga meminta kepada para ibu-ibu yang berada di kawasan industri. Pemkab Sukabumi akan memfouskan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) ke sektor pertanian dan pariwisata dengan tujuan agar ibu-ibu dapat bekerja di sektor tersebut, tidak hanya di sektor industri.

“Di kawasan Geopark Ciletuh Palabuhanratu, warga didorong untuk terlibat dalam usaha sektor pariwisata dan pertanian. Kita dorong mereka membuka usaha homestay atau warung makanan dan minuman. Jadi ibu-ibu tidak perlu bekerja di luar desa,” jelas Marwan.

Baca Juga:  Pulang dari Hajatan, 34 Warga Keracunan Makanan

Sementara itu Staf Ahli Bidang Multikulturalisme Restorasi Sosial dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK (Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ) RI, Haswan Yunaz mengatakan, rakor tersebut sebagai upaya pelindungan dan pemenuhan hak anak. Sebab, masih banyak terjadi kekerasan yang bersifat emosional, fisik, dan seks.

“Lewat rakor ini, kasus yang terjadi dapat menurun. Apalagi dengan adanya peran berbagai pihak secara gotong royong,” kata Haswan.

Baca Juga:  Menaker Ida: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil!

Di tempat yang sama Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemenko PMK RI, Silvanie Tompodung mengatakan, tujuan rapat tersebut untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak.

“Sehingga, hasil yang diharapkan dari rakor ini terbitnya rencana tindak lanjut program dan kegiatan daerah, terutama dalam upaya pencegahan kejahatan seks anak serta penanganan integratif terhadap korban kejahatan seks anak,” tuturnya. (Red)