Ini Besaran Denda Tak Bermasker di Kota Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah mulai menerapkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Wali Kota Bandung Oded M Danial menuangkan aturan tersebut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020. Meski begitu, Oded berharap tidak ada warga yang terkena sanksi atau melanggar aturan tersebut.

“Mudah-mudahan tidak ada warga yang terkena sanksi,” kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga:  Kebakaran Landa Kampung Wisata Citepus, Hanguskan Delapan Kamar Penginapan

Sejauh ini, ia mengaku terus mengedepankan edukasi kepada warga sebelum diberlakukannya sanksi tersebut. Dia mengaku telah memerintahkan seluruh kewilayahan untuk terus mengedukasi warga untuk menggunakan masker.

Selain itu, menurutnya Pemkot Bandung juga telah mendistribusikan masker ke seluruh wilayah. Sehingga aparat kewilayahan bisa memberikannya jika ada warga yang tidak mengenakan masker.

“Beri masker jika ada yang tidak mengenakannya,” kata dia.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19). Perwal tersebut dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu Perwal nomor 37 Tahun 2020.

Baca Juga:  Berikut Link Cek Kelulusan SBMPTN 2022

Denda tersebut tertuang dalam perubahan di Pasal 41A. Dalam salinan Perwal disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 Ayat (2) Huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.

“Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000,” tulis Perwali yang telah ditetapkan Oded.

Baca Juga:  Karna Ajak Masyarakat Sukseskan Pileg, Pilpres 2019

Adapun isi Pasal 5 ayat (2) sebagaimana tertuang dalam Perwal 37/2020 yang tidak mengalami perubahan pada Perwal 43/2020 berbunyi sebagai berikut.

Dalam pelaksanaan AKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat mencakup; wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan memakai sabun atau hand sanitizer secara berkala, membuang sampah di tempat sampah. (Ara)