Asik.. Ada Program Bebas Denda Pajak Kendaraan di Garut Hingga 23 Desember

JABARNEWS | GARUT – Kabar baik buat warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, khususnya pemilik kendaraan bermotor (KBM) roda dua dan empat. Kini, program Triple Untung Plus mulai diberlakukan lagi pada periode 1 Agustus hingga 23 Desember 2020.

Bupati Garut Rudi Gunawan mengajak maksyarakat untuk memanfaatka program Triple Untung Plus yang merupakan bagian dari program pemberian insensif pajak daerah tersebut.

“Hayu warga Garut segera manfaatkan, pajak kita, untuk kita,” ujar Rudi usai bertemu dengan jajaran Samsat Garut, Selasa (04/08/2020).

Baca Juga:  Proyek Insinerator Di KBB 'Dicuekin' Perusahaan Swasta

Ia menjelaskan program yang dimaksud tersebut merupakan tiga keringanan, yakni Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB II, dan Bebas Progresif untuk tunggakkan yang balik nama.

“Ada juga tiga diskon, yakni Diskon Pajak Kendaraan, Diskon Tunggakkan PKB Tahun Ke-5, serta Diskon BBNKB I,” ujarnya.

Kepala Samsat Garut, Ade Irwan, menyebutkan pembebasan denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan.

Baca Juga:  Pasar Cisalak Ditutup Sementara, Kenapa?

Dikecualikan, pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin.

“Sedangkan pembebasan BBNKB II termasuk bebas denda dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat,” kata Ade.

Sementara untuk pembebasan tarif progresif pokok tunggakan, tambah Ade, diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses balik nama atas kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75 persen.

Baca Juga:  Para Praktisi Hukum Sebut Omnibus Law Permudah Perdagangan Internasional

Ade juga menjelaskan, Program Triple Untung Plus yang dimulai 1 Agustus 2020 hingga 23 Desember 2020 berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor.

Sepeti badan, pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa, dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin. (Red)