JABARNEWS | DEPOK – Polisi temukan korban yang diduga hasil penganiayaan di dalam apartemen Margonda Residence 5, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Korban diketahui berinisial AQ yang ditemukan sudah tak bernyawa dengan mulut dan tangan terikat tali dan posisi tertelungkup di kasur kamar 2119 lantai 21 pada pukul 20:00 WIB, Selasa (4/8/2020).
“Kondisinya mulut dan kaki terikat lakban, serta tangannya terikat tali,” ucap Kapolres Metro Depok Wadi Sabai. Rabu (5/8/2020)
Wadi juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pada tubuh korban terdapat luka pada bagian kepala belakang dan kening. Wadi menduga korban meninggal akibat mendapatkan penganiayaan, itu berdasarkan hasil dari temuan luka dan posisi korban ditemukan pertama kali.
“Diduga palu tersebut digunakan untuk membunuh korban dan kami masih melakukan pemeriksaan saksi dan CCTV di apartemen tersebut,” tutup Wadi Sabani.
Wadi juga mengatakan pihaknya pada olah TKP menemukan benda tumpul sejenis palu yang ditemukan tidak jauh dari posisi korban di kamar apartemen tersebut. (Red)