Pemkot Bandung Siapkan Anggaran Rp33,7 Miliar Untuk Siswa SMA

JABARNEWS | BANDUNG – Setelah Wali Kota Bandung Oded M Danial melakukan pertemuan dengan Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat serta Ketua DPRD Kota Bandung, Senin (3/8/2020) lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengalokasikan anggaran Rp 33,7 miliar untuk siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) tingkat SMA/SMK negeri dan swasta.

“Bantuan untuk siswa RMP SMA sudah bisa dilaksanakan. Kita sudah bertemu dengan Kadisdik jabar dan sudah tidak ada masalah,” kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga:  Prajurit TNI Korban KSB Mulai Dievakuasi, Dua Marinir Gugur, Delapan Orang Lainnya Terluka

Oded juga mengatak, sebanyak 4.588 siswa SMA dan 1.287 siswa SMK masing-masing akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2 juta pertahun yang disalurkan melalui Disdik Provinsi Jawa Barat karena berdasarkan kewenangan dan hak kelola.

“Nanti polanya anggarannya dititipkan di provinsi, karena SMA dan SMK itu kewenangan di provinsi. Tetapi karena itu kan warga Mang Oded, nanti kita yang menyuplai bantuannya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Dasar Kota Bandung, Risman Al Isnaeni mengungkapkan jumlah siswa RMP di Kota Bandung untuk SD swasta 7.556 Siswa, SMP (10.959 siswa) SMA dan SMK (sekitar 16.000 siswa), dan Perguruan tinggi (3.581 mahasiswa).

Baca Juga:  Tiga Zodiak yang Dianggap Punya Indera Keenam

Untuk membantu siswa dan mahasiswa tersebut katanya, Pemkot Bandung mengalokasikan anggaran sebesar Rp112 miliar yang diperuntukan siswa dan mahasiswa yang diusulkan oleh masing-masing satuan pendidikan.

“Alhamdulillah di Juni kemarin sudah tersalurkan sebanyak 50 persen kepada siswa RMP,” ujar Risman.

Baca Juga:  Sebanyak 3.246 ASN akan Dipindahkan ke IKN Mulai Juli 2024

Ia juga memprediksi pada tahun 2021 mendatang siswa RMP di Kota Bandung akan mengalami penambahan karena mengingat pandemi Covid-19 yang terjadi sekarang ini. Risman juga menerangkan sebagai salah satu syarat untuk menerima bantuan siswa RMP tersebut harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Salah satu syarat RMP ini harus terdaftar di DTKS. Kewilayahan perlu menyensus kembali agar warga terkomodir data DTKS dan akan memperoleh bantuan RMP,” katanya. (Red)