Bejat, Pemuda di Purwakarta Gauli Anak Di Bawah Umur Hingga Hamil

JABARNEWS | PURWAKARTA – Anak perempuan di Kabupaten Purwakarta berinisial RNA (14) dikabarkan menjadi korban asusila yang dilakukan oleh SS (23 tahun) hingga hamil. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Polres Purwakarta.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Purwakarta juga telah melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap korban yang berdomisili di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.

Komisioner KPAI Kabupaten Purwakarta, Dandi Prima Kusuma mengatakan, awalnya pelaku menjanjikan akan menikahi korban, sehingga membuat korban mau melakukan perbuatan tersebut.

“Awal mula diketahui karena anak ini mengadu kepada ibunya tentang perbuatan yang dilakukan SS terhadap dirinya,” jelas Dandi saat ditemui di Bale Titirah, P2TP2A Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (5/8/2020).

Baca Juga:  Tarik Ulur Pemkot Bandung dan DPRD Soal Rapot Masyarakat

Ia melanjutkan, pelaku diketahui telah melakukan perbuatannya tersebut sebanyak dua kali. Pertama melakukan aksinya itu di rumah pelaku dan yang kedua di lingkungan dekat rumah pelaku.

“Kami akan terus melakukan pendampingan kepada korban, mulai dari pemeriksaan kehamilan, kelahiran, hingga pemulihan kondisi psikologis korban, karena itu merupakan bagian dari hak korban yang tercantum dalam undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ucap Dandi.

Dihubungi terpisah, Kapolres AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Fitran Romajimah, SIK, membenarkan kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukan SS terhadap RNA dan kini pihaknya sudah melakukan proses penyidikan terkait kasus tersebut.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Teken Perpres 85 Tahun 2020 Soal Kemendes PDTT

Fitran menuturkan, sekira awal bulan Juli 2020 korban bercerita ke ibunya kalau dia sudah tidak haid. Setalah itu, oleh ibunya korban dilakukan tes pack dan hasilnya positif. Untuk memastikan, korban dibawa ibunya melakukan cek kehamilan di bidan.

“Kemudian orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Purwakarta,” kata Fitran, saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Ditambahkanya, tersangka menyetubuhi korban yang masih dibawah umur sebanyak 2 kali dan saat ini korban sedang mengandung usia kandungan 4 bulan.

Baca Juga:  Hore.. Ratusan Petugas PPS Dapat APD Dari KPU Karawang

“Modus tersangka dengan memacari korban, rayu-rayu mau dinikahi lalu diajak ke rumah tersangka yang berada di Desa Cibogohilir, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta hingga disetubuhi dan kini korban mengandung dengan usia kandungan 4 bulan,” jelas Fitran.

Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 2 , UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Purwakarta, guna menjalani proses penyidikan kepolisian,” pungkasnya. (Gin)