Soal Temuan 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Ini Kata Ketua MPR

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengingatkan potensi adanya konflik kepentingan dengan posisi rangkap jabatan yang diemban komisaris BUMN.

Hal itu disampaikannya menanggapi temuan Ombudsman RI bahwa sebanyak 397 komisaris BUMN rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepent

“Kementerian BUMN untuk melakukan evaluasi cepat dan memberhentikan para komisaris rangkap jabatan yang terbukti diangkat dengan cara yang secara eksplisit bertentangan dengan hukum yang berlaku,” kata Bamsoet, dalam pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (05/08/2020).

Baca Juga:  Jelang Lawan Palestina, Bima Sakti Minta Pemain Timnas Indonesia U-17 Waspadai Hal Ini

Oleh karena itu, Bamsoet mendukung Presiden mengeluarkan aturan yang memperjelas batasan dan kriteria dalam penempatan pejabat struktural dan fungsional aktif sebagai komisaris BUMN dalam satu pandangan yang koheren.

Baca Juga:  FIFA Naikkan Batas Usia Bagi Pemain Sepak Bola

“Mendukung Presiden meminta Menteri BUMN untuk memperbaiki peraturan di Kementerian BUMN terkait dengan jabatan komisaris,” ujar mantan Ketua DPR RI itu.

Menurut Kepala Badan Bela Negara FKPPI itu, Presiden perlu meminta Menteri BUMN untuk memperbaiki peraturan di Kementerian BUMN terkait dengan jabatan komisaris agar poin-poinnya mengenai komisaris diatur secara lebih jelas di dalam peraturan tersebut.

Baca Juga:  Melalui Eco Sharing Sepanjang Jalan Margonda Lakukan Penghijauan

Poin-poin yang dimaksud, kata Bamsoet, yakni mengenai penetapan kriteria calon komisaris, sumber bakal calon, tata cara penilaian dan penetapan, mekanisme serta hak dan kewajiban komisaris di BUMN, serta akuntabilitas kinerja para komisaris BUMN sampai tata cara publikasinya. (Red)