JABARNEWS | TASIKMALAYA – Tiga pelaku pencurian motor (Curanmor) dengan modus melempar serbuk cabe berhasil dibekuk Polres Tasikmalaya, Jawa Barat
“Tersangka berjumlah 3 orang berinisial SA, DR, dan AS,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Cuellar Tariga di Tasikmalaya, Rabu (5/8/2020).
AKP Siswo mengatakan modus yang dilakkan para tersangka itu digunakan saat pelaku terpergok korban, kemudian serbuk cabe dilempar ke korban, maka pelaku melarikan diri.
“Ketika kerpergok korban, pelaku meleparkan serbuk cabe biar mata perih,” kata dia
Siswo mengatakan para pelaku sudah mencuri 17 unit motor di beberapa lokasi. Sementara polisi baru mengamankan barang bukti 3 unit motor.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku lain DR yang masih di bawah umur diserahkan kepada Badan Pemasyarakatan (Bapas). (Red)