Kelakuan Bejat Seorang Paman Gauli Keponakan Berusia Delapan Tahun

JABARNEWS | SUKABUMI – Seorang anak yang berusia delapan tahun menjadi korbang kebejatan sang paman karena telah menggauilinya dengan diiming-imingi uang jajan sebesar Rp3.000.

Diketahui pelaku yang berinisial A (41) sudah lebih dari satu tahun melakukan kejahatan berupa kekerasan seks terhadap anak dibawah umur yang berinisial EY.

Baca Juga:  Cegah Stunting, DPPKB Purwakarta Sosialisasikan 1000 HPK

Modus pelaku melakukan kejahatan tersebut dengan membonceng korban menggunakan sepeda motor, pelaku mengajak korban ke jalan sepi dan meminggirkan sepeda motornya di dekat rumah kosong di daerah Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, ketika korban pulang mengaji Selasa (4/8/2020) lalu.

“Perbuatan tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih 1 tahun dengan iming-iming dikasih uang Rp 3.000,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni Kamis (6/8/2020).

Baca Juga:  Ada Tren Peningkatan Kasus Covid-19, Ini Strategi Dinas Kesehatan Cimahi

Setelah hal tersebut diketahui oleh orang tua korban, lanjut Sumarni, kemudian aksi pelaku dilaporkan ke pihak kepolisian. Saat ini pelaku sudah diamankan oleh polisi di Mapolres Sukabumi Kota.

Baca Juga:  Baznas Jabar Distribusikan Kurban Sampai ke Pelosok

“Pelaku dijerat Pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 menjadi Undang-Undang,” jelas Sumarni dilansir dari suara. (Red)