Respons Tommy Soeharto Soal SK Menkum HAM Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menimbang langkah hukum menyikapi diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM atas kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 di bawah Muchdi Purwoprandjono.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy, Priyo Budi Santoso mengatakan mereka berhak mendapatkan perlakuan yang adil.

“Kami berhak melakukan gugatan hukum Tata Usaha Negara dan pidana terhadap pihak-pihak terkait,” kata Priyo dalam keterangan tertulis dilansir dari laman Tempo.co, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga:  Netralitas ASN di Pilkada Kabupaten Bandung Mengkhawatirkan

Priyo mengatakan Tommy akan mengajukan surat klarifikasi kepada Menkumham Yasonna Laoly atas penerbitan SK kubu Muchdi Pr itu. Menurut Priyo, surat itu janggal dan tak masuk akal, sebab musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang digelar kubu Muchdi tidak sah.

Priyo mengklaim 32 Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya memberi surat mandat untuk tetap setia pada kepemimpinan Tommy Soeharto. Pengurus di tingkat kabupaten/kota pun disebutnya setia kepada Tommy, bukan kepada Muchdi.

Baca Juga:  Oknum Polisi Diduga ‘Jual’ Istri ke Teman Sesama Anggota Polri, Terjadi Sejak 2015

“Apakah karena Ketumnya anak Pak Harto sehingga Partai Berkarya yang secara politik masih baru kencur pun harus dipinggirkan? Padahal kami tidak pernah memusuhi pemerintah,” kata Priyo.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui menerbitkan SK kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 di bawah kepemimpinan Muchdi Pr. Ia juga mengakui menerbitkan surat lain tentang perubahan AD/ART Partai Berkarya.

Baca Juga:  Majalengka Kurang Guru, Libatkan Tenaga Honorer

“Benar, teknis tanya Pak Dirjen,” kata Yasonna kepada Tempo, Kamis malam (6/8/2020).

Namun Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Muzhar belum merespons pertanyaan terkait hal ini sejak kemarin, Rabu, 5 Agustus 2020.

Yasonna enggan mengomentari lebih lanjut pernyataan kubu Tommy. Ia mempersilakan jika pihak Tommy ingin menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Saya kira diuji saja di TUN,” ujarnya. (Red)