Kejari Kota Bekasi Tangkap Buronan Kasus Korupsi Delapan Tahun

JABARNEWS | BEKASI – Wahyu Mulyana seorang pidakan korupsi yang sempat masuk jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama delapan tahun akhirnya dijebloskan ke Lapas Bulak Kapal setelah berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jumat (7/8/2020) malam.

“Malam ini tim dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dibantu bidang intelijen kita melakukan penangkapan DPO sejak tahun 2012,” kata Sukarman kepada awak media,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Sukarman.

Baca Juga:  Pilkada 2020, 40 Daerah Masuk Zona Merah Penyebaran COVID-19

Wahyu masuk DPO sejak tahun 2012 karena melakukan pidana korupsi waktu dirinya masih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi di Bidang Hukum dan Organisasi.

Kemudian, lanjut Sukarman, anggaran proyek tersebut berasal dari bantuan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2002. Kemudian, penanganan kasus korupsi ini dimulai tahun 2005.

Baca Juga:  Gugatan Terhadap UU Corona, Iwan Sumule: Koruptor Diberi Imunitas

“Terpidananya ada dua, satu sudah melaksanakan putusannya tinggal yang ini. Kerugiannya sebesar Rp1,3 miliar,” lanjutnya.

Sebelumnya, sebelum dilakukan penangkapan terhadap Wahyu, sempat dipantau di sekitaran rumah buronan tersebut selama beberapa minggu untuk memastikan informasi terkait kebenarannya.

“Untuk memastikan informasi tersebut, tim kita sudah beberapa minggu di sekitar rumah terpidana. Setelah yakin, kita baru masuk dan melakukan penangkapan,” jelasnya.

Baca Juga:  Kota Bandung Zona Kuning, Tempat Wisata Boleh Beroperasi Lagi

Meski Wahyu harus mendekam di Lapas Bulak Kapal, sebelumnya Wahyu diperiksa terlebih dahulu mengenai protokol kesehatan, seperti rapid tes Covid-19 dan terpidana dinyatakan sehat.

“Sebelum masuk lapas, syarat-syarat protokol kesehatan harus kita penuhi, seperti rapid tes Covid-19 dan terpidana dinyatakan sehat. Baru kita kirim dia,” tandasnya. (Red)