PP Muhammadiyah dan LBM PBNU Tolak Eskpor Benih Lobster oleh Pemerintah

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas menentang keras kebijakan pemerintah membuka ekspor benih lobster karena tidak akan memberikan keuntungan dalam jangka panjang. Ia pun meminta aturan yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait ekspor benur dikaji ulang.

“Kalau pemerintah tidak bisa mengaturnya, minta Ibu Susi (mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti) yang mengurus. Biar selesai oleh beliau masalahnya. Jangan biarkan persoalan ini diurus oleh orang-orang yang berpikiran pendek,” kata Anwar dilansir dari laman Tempo.co, Sabtu (8/8/2020).

Susi Pudjiastuti beberapa kali mengkritik sikap pemerintah terkait ekspor bibit lobster karena akan mengancam ekosistem. Di masa kepemimpinannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 pun dia telah menyetop izin ekspor benur melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016.

Baca Juga:  Layanan SIM Keliling 9 Agustus 2018

Anwar menyatakan semestinya pemerintah mendengar masukan dari Susi. Apalagi, kata dia, Susi adalah pengusaha yang berkecimpung di bidang perikanan dan mengetahui upaya-upaya terbaik untuk memajukan sektor maritim.

Lebih lanjut, Anwar khawatir pembukaan ekspor benur akan menimbulkan penangkapan masif. Sehingga akhirnya, masa depan komoditas ini akan senasib dengan kasus ekspor kayu di Kalimantan yang dijual secara gelondongan.

Alih-alih membuka ekspor, Anwar menyarankan pemerintah berfokus membangun ekosistem budidaya lobster di dalam negeri. Salah satu caranya ialah memberikan modal kepada para pengusaha lokal untuk mengembang-biakkan benur di daratan.

Namun demikian, ia meminta pengusaha harus bersabar untuk menunggu panen. “Kita butuh pengusaha-pengusaha yang punya idealisme dan bicara kemajuan bangsa,” tuturnya.

Baca Juga:  Dapat Sanksi Tak Digaji 6 Bulan, Ini Respons Bupati Jember

Selain PP Muhammadiyah, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) juga menolak ekspor benih lobster dan meminta pemerintah segera menghentikannya. Hal itu tertuang dalam kajian LBM PBNU pada 4 Agustus 2020.

“Pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri,” demikian dikutip dari dokumen kajian LBM PBNU.

LBM PBNU meminta agar ekspor hanya diberlakukan pada lobster dewasa. Kajian ini berdasarkan tiga aspek batu uji yang ditelaah, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

LBM PBNU melihat adanya ketidakpastian hukum tentang keberadaan pasal 5 tentang ekspor benih bening lobster dan pasal 2 tentang ekspor lobster dewasa dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Pasal 2 melarang ekspor yang belum memenuhi syarat panjang dan berat. Sedangkan pasal 5 membolehkan ekspor bibit lobster yang panjang dan bobotnya di bawah standar minimal lobster ekspor.

Baca Juga:  Lapor! Artis Sekaligus Model Dinda Kanya Dewi Jadi Korban Tabrak Lari

“Kepastian hukum dapat tercapai bila norma pasal 2 dilanjutkan dengan ketentuan larangan ekspor seluruh lobster muda dan benih yang panjang, dan beratnya di bawah standar lobster ekspor.”

Kemudian mengacu pada Kepmen Nomor 50 Tahun 2017 tentang Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan SDI di WPP-NRI, status sumber daya lobster di 11 WPP-NRI sudah fully dan over-exploited. Sehingga, kajian ini menyarankan Menteri Kelautan dan Perikanan memprioritaskan pengelolaan benih bening lobster di dalam negeri. “Bukan mengekspor ke Vietnam.” (Red)