Gugur Dalam Penanganan Covid-19, Tenaga Kesehatan Terima Bintang Jasa

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan pemerintah akan memberikan bintang jasa kepada tenaga medis yang gugur dalam penanganan COVID-19.

“Kita mencatat banyak dokter menjadi korban juga di dalam pengabdian itu. Mungkin karena lelah, stres juga, lalu tertular, terkena COVID-19 dan meninggal,” kata Mahfud, dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).

Mahfud mengatakan bahwa Pemerintah memberikan perhatian sungguh-sungguh terhadap tenaga kesehatan yang sampai saat ini bekerja keras menangani COVID-19. Bagi tenaga medis yang gugur dalam pengabdiannya menangani COVID-19, kata dia, pemerintah akan memberikan penghargaan bintang jasa dan santunan sebesar Rp300 juta.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Warga Tak Lupakan Pileg 2019

Ia menyebutkan tenaga kesehatan yang mendapatkan bintang jasa tahap pertama sebanyak 22 orang. Bintang jasa ini rencananya diserahkan pada tanggal 13 Agustus mendatang.

Dari 22 tenaga kesehatan itu, kata Mahfud, sembilan orang mendapatkan Bintang Jasa Pratama dan 13 orang mendapatkan Bintang Jasa Nararya. Para penerima bintang penghargaan dari kalangan tenaga kesehatan yang gugur dalam menjalankan tugasnya menangani COVID-19 itu telah diputuskan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Baca Juga:  DPRD Karawang: Investasi di Karawang Alami Penurunan Karena Covid-19

“Itu sebagai bentuk penghormatan pemerintah yang sifatnya simbolik kepada yang gugur. Tentu orang bekerja tidak ingin gugur untuk dapat penghargaan atau santunan. Ini tahap pertama,” katanya.

Mahfud mengatakan bahwa Pemerintah, melalui Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Kesehatan, terus bekerja intensif untuk mendata tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan COVID-19.

Baca Juga:  Mengenal Serda Adhini, Pramugari Pesawat Kepresidenan yang Sedang Viral

Selama ini, Mahfud mengatakan bahwa Pemerintah juga telah menunjukkan perhatian kepada para tenaga kesehatan yang menangani COVID-19, yakni dengan menyediakan insentif setiap bulan kepada dokter spesialis, dokter umum, maupun tenaga medis nondokter.

Besaran insensif bagi dokter spesialis yang menangani COVID-19 sebesar Rp15 juta/bulan, dokter umum Rp10 juta/bulan, sementara tenaga medis nondokter sebesar Rp7,5 juta/bulan. (Ara)