Ini Kabar Baik Soal Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan pemerintah telah resmi memotong birokrasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Langkah ini diambil karena lambatnya insentif ini diterima oleh para tenaga kesehatan di lapangan.

“Kemarin rapat minggu lalu kemudian dicari jalan, begini sajalah, untuk dokter itu dipercepat penyaluran uangnya itu disalurkan langsung ke rekening masing-masing. Asal datanya jelas,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Sabtu (8/8/2020).

Baca Juga:  Ini Alasan DJ Joice Konsumsi Narkoba

Sebelumnya dana ini ditransfer ke pihak rumah sakit hingga kepala dinas kesehatan daerah setempat. Birokrasinya juga terhitung panjang. Mulai dari pernyataan waktu perawatan yang dilakukan, spesialisasi dokter, lokasi rumah sakitnya, dan banyak hal lain.

Baca Juga:  Begini Cara Membedakan Kampas Rem Motor Palsu Dengan Yang Asli

Mahfud Md mengatakan langkah-langkah administratif itu memang dibutuhkan agar penyaluran dananya tepat sasaran. Jika sembarangan, ia mengatakan bisa jadi akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Namun dari hasil rapat kemarin, diputuskan verifikasinya diperlonggar.

“Yang penting ada keterangan resmi dari rumah sakit yang menangani ini, alamatnya ini, nomor rekeningnya ini, nanti akan ditransfer,” ujar Mahfud.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta: Kehadiran Abpednas Diharapkan Dukung Kinerja Bamusdes

Adapun insentif itu berupa uang Rp 15 juta per bulan bagi dokter spesialis, Rp 10 juta per bulan bagi dokter umum, dan Rp 7,5 juta per bulan bagi tenaga medis non-dokter. Aturan tentang pemberian insentif ini pun telah diteken oleh Kementerian Kesehatan. (Red)