Ini Kabar Baik Bagi Nasabah KUR

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah memperpanjang keringanan bagi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 2021 mendatang. Hal itu sebagai upaya pemerintah meringankan beban pelaku UMKM akibat terdampak pandemi Covid-19.

“Pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada aspek kesehatan, tetapi juga telah meluas ke aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Sehingga, penanganannya tak bisa dari segi kesehatan saja, namun harus beriringan dengan ekonomi. Untuk itu, pemerintah akan tetap menjaga keseimbangan antara menjaga kesehatan masyarakat dan mata pencaharian hidup,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).

Baca Juga:  Medco Foundation serta Pesmadai Bersatu Melawan Covid-19

Menurut dia perpajangan keringanan berupa tambahan subsidi bunga, libur bayar angsuran pokok, kredit modal kerja berbunga murah, penjaminan kredit dan insentif pajak. Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan relaksasi kebijakan KUR, berupa penundaan angsuran pokok KUR selama 6 bulan dan penundaan sementara kelengkapan dokumen administrasi sampai dengan berakhirnya masa pandemi Covid-19 ini.

Selain itu, pemerintah juga memberikan tambahan subsidi bunga atau marjin KUR sebesar 6% selama 3 bulan dan 3% selama 3 bulan selanjutnya. Dengan pemberian tambahan subsidi bunga 6% maka pada 3 bulan pertama pada masa Covid-19, suku bunga KUR menjadi 0%.

Baca Juga:  Pasal Pendidikan Masih Ada di RUU Cipta Kerja, Begini Respons Syaiful Huda

Disamping itu, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memperpanjang tambahan subsidi bunga 6% ini hingga akhir tahun. Adapun upaya tersebut guna menjaga keberlangsungan bisnis UMKM yang selama beberapa bulan terakhir menurun omzetnya akibat pandemi Covid-19.

“UMKM menjadi salah satu fokus prioritas pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mengingat peranan pentingnya terhadap perekonomian, khususnya kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan tenaga kerja,” katanya.

Baca Juga:  Begini Cara Memilih Bibit Kacang Panjang Yang Unggul

Selain itu, pemerintah juga menunda penetapan target penyaluran KUR sektor produksi tahun 2020 yang sebelumnya ditetapkan sebesar 60%. Penundaan penetapan target sektor produksi rencananya akan dilaksanakan sampai dengan 2021 atau sewaktu-waktu sesuai perkembangan kondisi perekonomian.

Berdasarkan laporan, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp123,46 triliun yang termasuk dalam anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp695,20 triliun. (Red)