Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

JABARNEWS | JAKARTA – Seiring berkembangnya teknologi, pelayanan kepada masyarakat kini semakin dimudahkan. Salah satunya untuk membayar pajak kendaraan bermotor seperti mobil dan motor.

Seperti diketahui, setiap kendaraan bermotor di Indonesia wajib membayar pajak tahunan. Biasanya, untuk sekedar mengecek ataupun melakukan pembayaran pajak dilakukan dengan mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.

Namun saat ini, terdapat beberapa cara untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Misalnya melalui sistem daring atau online. Dengan sistem online, masyarakat bisa mengetahui status pajak kendaraan serta besaran biaya yang harus dibayar untuk melakukan perpanjangan pajak kendaraan.

Baca Juga:  Polrestabes Bandung Benarkan Ada Perundungan Ferdian di Sel Tahanan

Berikut cara-cara untuk mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor dengan sistem digital.

1. Melalui Website – Beberapa daerah sudah menerapkan sistem digital untuk pelayanan pajak. Salah satunya di Jakarta. Untuk warga Jakarta, bisa membuka website samsat-pkb2.jakarta.go.id. Untuk mengecek status pajak kendaraannya.

Setelah membuka website tersebut, kemudian masukan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nantinya akan muncul besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan. Tidak hanya sekedar mengetahui, terdapat juga pilihan pembayaran yang tersedia dalam website tersebut.

Baca Juga:  Mertua Rizky D'Academy Mengaku Sakit Hati Tak Menerima Undangan Pernikahan

2. Menggunakan Aplikasi – Seiring perkembangan zaman, pelayanan masyarakat kini bisa didapatkan dari genggaman tangan. Seperti halnya membayar pajak kendaraan. Terdapat layanan aplikasi pembayaran pajak secara nasional yaitu e-Samsat atau aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) yang bisa diunduh secara gratis. Ada juga daerah-daerah yang sudah memiliki aplikasi untuk mengetahui dan membayar pajak secara digital.

Baca Juga:  Pemkab Subang Imbau Pegawai Non ASN Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Cara membayar pajak melalui aplikasi juga terbilang mudah. Tinggal mengikuti instruksi yang tertera dan mengisi data yang diperlukan untuk mengetahui besaran pajak kendaraan Anda.

Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan pembayaran, selanjutnya Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) akan dikirim ke rumah wajib pajak atau melalui email.

Kemudian dalam waktu 30 hari setelah menerima TBPKP, wajib pajak harus mendatangi Samsat untuk melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta mendapatkan TBPKP/SKPD asli. (Red)