Tindak Lanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Ini Langkah Kapolri

JABARNEWS | JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan seluruh jajaran kepolisian menegakkan disiplin protokol kesehatan di masyarakat. Perintah ini sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020.

Inpres tersebut mengatur disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19. Salah satu tujuannya adalah memberikan kepastian hukum terhadap upaya penanganan Covid-19.

Baca Juga:  Diskoperindag Cianjur Berupaya Stabilkan Harga Cabai

“Tingginya kasus positif Covid-19 memang harus direspons dengan Inpres tersebut,” ujar Idham dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8/2020).

Jenderal bintang empat ini tak menampik kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih rendah. Hal ini dibuktikan dengan penambahan total positif Covid-19 di Indonesia yang masih meningkat.

Baca Juga:  Cita-cita Jadi PNS Hilang, Guru Hononer Kabupaten Bandung Tolak Penerimaan CPNS 2018

“Kami tinggal menyinkronisasikan program di lapangan dalam rangka pengendalian,” ujar Idham.

Polri tengah merumuskan implementasi Inpres tersebut di berbagai wilayah. Pelibatan personel Polri hingga ke unsur Bintara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas).

Baca Juga:  Bayu Mohamad Fiqri Dikontrak Persib Bandung

“Kami akan memaksimalkan peran dan fungsi Babinkamtibmas untuk mendorong penerapan Inpres tersebut,” ujar Idham. (Red)