JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mendapati laporan ada joki dalam pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih buat Pilkada Serentak 2020.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Zaki Hilmi mengatakan, laporan tersebut berasal dari beberapa Bawaslu Kabupaten/Kota yang menggelar pilkada di Jabar.
“Kami menemukan ada joki, itu istilah kami, yang melakukan pemutakhiran data pemilih. Artinya, bukan dilakukan oleh PPDP atau petugas pemutakhiran data pemilih,” kata Zaki, Senin (10/8/2020).
Menurut dia, temuan joki PPDP itu terdapat di Kabupaten Bandung, Karawang, Pangandaran, dan Kota Depok. Bawaslu Kabupaten/Kota, kata dia, langsung menindaklanjutinya.
“Yang sudah diputuskan (ada pelanggaran) itu di Kabupaten Bandung, Karawang dan Pangandaran. Sementara di Depok itu sudah ditangani, tapi pelanggaran administrasinya sedang diproses,” katanya.
Zaki menjelaskan, joki PPDP tidak memiliki legal standing untuk melakukan coklit. Dengan demikian, hasil coklitnya pun dianggap tidak sah, karena bukan dilakukan oleh PPDP.
Dia pun memastikan bahwa penggunaan joki dalam tahapan coklit menimbulkan pelanggaran administrasi. Soalnya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahapan coklit harus dilakukan oleh PPDP.
“(Ada) pelanggaran administrasi, dan rekomendasinya itu memberhentikan yang bersangkutan (PPDP yang menggunakan joki),” tukasnya. (Red)