Gegara Postingan di Media Sosial Pria Ini Berurusan Dengan Polisi

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang pria asal Kota Bandung harus berurusan dengan kepolisian gara-gara postingannya di media sosial yang dianggap mencaci keyakinan terhadap agama Islam pada Sabtu (8/8/2020) lalu.

Hal ini diketahui setelah Polsek Cicendo menerima laporan ihwal massa yang mendatangi kediaman pelaku yang bernama Appolinaris Darmawan karena ujaran kebencian.

“Dari elemen mengatasnamakan masyarakat muslim membuat laporan polisi ke Satreskrim Polrestabes Bandung. Nah, kami melakukan tindakan, memeriksa saksi dan kemarin Minggu (9/8/2020) kami menahan yang bersangkutan sekaligus menetapkan tersangka,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:  KPU Indramayu Resmi Tetapkan Empat Paslon Pilkada 2020

Bukti berupa postingan diberikan oleh pelapor dan juga sejumlah saksi yang di periksa oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung.

“Ada beberapa yang kami jadikan bukti. Dari media sosial. Ada video pendek terkait apa yang disampaikan yang bersangkutan terhadap agama Islam,” ucapnya.

Baca Juga:  Nantikan, Berikut Tanggal Buka Mall Dan Tempat Rekreasi Di Jakarta

Pemeriksaan awal terhadap tersangka, kata dia, Appolinaris Darmawan pernah diproses hukum oleh Polres Jakarta Selatan karena kasus ujaran kebencian. Dia sudah diputus bersalah dengan hukuman tiga tahun.

“Pada Maret yang bersangkutan bebas lewat program asimilasi. Dari pemeriksaan, yang bersangkutan punya pandangan lain yang dicurahkan oleh yang bersangkutan di media sosial,”ucapnya.

Baca Juga:  Video: Aksi Tuntut Habib Rizieq Bebas Di Tasikmalaya Berakhir Ricuh

Kemudian, kata dia, Appolinaris juga sempat menulis buku terkait hal yang sama dan menyinggung soal agama. ‎Namun, buku yang sempat ia tulis dilarang beredar.

“Yang bersangkutan dikenakan Pasal 45 a ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ucapnya. (Red)