Polisi Tangkap Apollinaris Darmawan karena Tuduhan Hina Islam

JABARNEWS | BANDUNG – Satreskrim Polrestabes Bandung sudah menangkap dan menetapkan Apollinaris Darmawan sebagai tersangka. Dia diduga melakukan ujaran kebencian melalui akun media sosial Twitter.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indra Giri mengatakan, Apollinaris diamankan di kawasan Cicendo, Kota Bandung, pada Sabtu (8/8/2020) malam.

Penangkapan itu bermula saat petugas dari Polsek Cicendo menerima laporan adanya sekelompok massa yang mendatangi seseorang, karena dugaan melakukan ujaran kebencian.

“Dari Polsek dan Reskrim Polrestabes Bandung itu mengamankan yang bersangkutan supaya tidak ada tindakan yang main hakim sendiri,” kata Galih di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:  Langgar Kode Etik, 16 Polisi Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Keesokan harinya, lanjut dia, pihak kepolisian mendapatkan laporan mengenai dugaan ujaran kebencian dari sejumlah warga. Laporan itu ditindaklanjuti polisi dengan pemeriksaan, hingga penetapan tersangka terhadap Apollinaris.

“Dari laporan itu, kami melakukan tindakan dan kami periksa yang bersangkutan, kemudian saksi-saksi. Selanjutnya yang bersangkutan pada hari Minggu kami lakukan penahanan,” katanya.

Baca Juga:  Calon Peserta Bintara Polri 2022, Siapkan 15 Berkas Syarat Berikut

Sebagai informasi, jagat dunia maya kembali dihebohkan dengan munculnya unggahan di Twitter diduga menghina terhadap Islam, dari akun bernama @Darmawan220749 milik Apollinaris Darmawan.

Akun itu juga membagikan konten Youtube yang berisi pernyataan dari pemilik akun sendiri dalam sebuah video. Salah satu video yang diunggah oleh akun itu berjudul “Buang Islam dari Indonesia”.

Video berdurasi pendek itu kemudian menjadi salah satu bukti yang diamankan pihak kepolisian. Hasil pemeriksaan sementara, postingan tersangka dilatarbelakangi perbedaan pandangan mengenai agama.

Baca Juga:  Polres Indramayu Tangkap Empat Spesialis Pencuri Baterai Stasiun Pemancar

Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 45 A ayat 2 UU ITE. Saat ini polisi masih lakukan pemeriksaan mendalam. Apollinaris sebelumnya pernah terjerat kasus serupa dan baru bebas pada Maret lalu.

“(Kasus ujaran kebencian sebelumnya) itu ditangani oleh Polres Jakarta Selatan. Sudah diputus bersalah dan ditahan, dan kemudian pada Maret yang bersangkutan dibebaskan dengan program asimilasi,” katanya. (Red)