Info Penting, Warga Kota Depok Wajib Baca

JABARNEWS | DEPOK – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran untuk Protokol Kesehatan Pribadi guna mencegah penularan COVID-19, setelah Kota Depok menjadi daerah zona merah.

“Kota Depok masuk zona merah lantaran mobilitas penduduknya yang tinggi. Mobilitas penduduk Depok yang tinggi ini menyebabkan lonjakan kasus konfirmasi positif,” kata Idris di Depok, Jabar, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:  Gomez Tak Khawatir Tanpa Febri

Idris mengatakan berdasarkan perhitungan 15 indikator kesehatan penentu warna zonasi risiko COVID-19, nilai Kota Depok terakhir 1,71. Maka, kita masuk ke dalam zona merah yakni risiko tinggi dengan skor 0 hingga 1,8.

Dikatakannya, peningkatan kasus konfirmasi COVID-19 juga karena adanya kluster baru yakni perkantoran. Contohnya, masyarakatnya yang bekerja di luar Kota Depok kemudian positif dan menularkan keluarga mereka.

Baca Juga:  Moeldoko Terpilih Jadi Ketua Umum di Kongres Luar Biasa Demokrat

“Jadi untuk pekerja setelah kembali ke rumah harus steril dengan cuci tangan menggunakan sabun yang bersih, kemudian mandi dan baju celana direndam air panas. Setelah itu, baru berinteraksi dengan keluarga,” jelasnya.

Mohammad Idris pun menambahkan adanya lonjakan kasus konfirmasi positif di Depok juga merupakan hasil dari semakin masifnya pendeteksian melalui rapid test maupun Swab PCR.

Baca Juga:  Suguhkan Keasrian Alam dan Kuliner Khas, Ujung Aspal Kembali Dibuka

Adapun, saat ini Kota Depok masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Sebab Reproduksi Effektif (Rt) masih di bawah 1, namun kondisi genting karena mendekati 1 yaitu 0,93 perlu tindakan nyata dan kehati-hatian.

“Meski begitu, perlu diketahui, persentase kesembuhan di Kota Depok melampau Jawa Barat dan Nasional,” katanya. (Ara)