Ingat Ya, Warga Sumedang Jangan Lupa Tanggal 15 Agustus Mendatang

JABARNEWS | SUMEDANG – Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, menanti di depan mata. Hal itu menyusul rencana Pemerintah Kabupaten Sumedang yang akan melakukan penerapan kebijakan tersebut disemua lini, pada Sabtu 15 Agustus 2020.

“Hari Sabtu depan, kita akan mulai penerapan sanksi. Jadi, mohon kepada masyarakat ikuti aturan pemerintah. Namun, perlu dipahami oleh masyarakat bahwa protokol kesehatan sebagai kebutuhan kita untuk keselamatan jiwa, bukan sekedar aturan,” kata Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:  Survei SMRC: PKB Masuk 4 Besar, Ungguli Demokrat dan PKS

Namun demikian katanya, masyarakat tidak perlu resah dengan penerapan sanksi berupa denda dan atau kerja sosial. Jika tidak ingin kena sanksi, maka harus dari sekarang ada kesadaran dalam diri untuk menjalankan prokes dengan sungguh-sungguh. Yaitu biasakan memakai masker dengan benar, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Baca Juga:  Gara-gara Ujaran Kebencian Soal Ade Armando, Guru Besar di UGM Ini Dapat Sanksi Etik

Pada kesempatan itu Dony menyinggung bahwa bantuan unit portable itu, akan membantu Tim Gugus Tugas untuk melakukan Test PCR dengan hasil yang cepat.

Baca Juga:  Pahami Nih, Kenapa Kota Bandung Belum Gelar Kembali Car Free Day

“Kami ingin dapat hasil PCR yang cepat. Terutama bagi mereka yang kontak erat dan tracing dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19,” ujarnya. (Red)