Polisi Akan Jerat Pemilik Mobil Elf Kecelakaan Tol Cipali Sebagai Tersangka

JABARNEWS | CIREBON – Polresta Cirebon, Jawa Barat, akan mengenakan Pasal 315 Undang-undang lalu lintas untuk menjerat pemilik Micro Bus Elf atau travel bodong yang terlibat kecelakaan maut di tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 184.300.

“Ada indikasi keterlibatan pengusaha angkutan, maka akan kita kenakan Pasal 315 undang-undang lalu lintas angkutan jalan,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Selasa (11/8/2020).

Menurutnya untuk kemungkinan pemilik Micro Bus Elf D 7013 AN menjadi tersangka itu terbuka lebar, karena dia yang mempunyai kendaraan berpelat hitam untuk mengangkut penumpang umum. Untuk itu pihaknya mencari tahu siapa pihak yang akan bertanggungjawab dalam kecelakaan yang menewaskan delapan orang dan melukai 15 orang.

Baca Juga:  DPMD Jabar Akan Koneksikan UP2K dengan Bumdes

“Segala kemungkinan ke arah sana (penetapan tersangka) pasti ada, karena memang menemukan fakta-fakta di lapangan seperti itu,” ujarnya.

Dia menambahkan fakta yang ditemukan di lapangan bahwa pemilik kendaraan tersebut memang memiliki lima unit, di mana tiga sudah berpelat kuning sedangkan dua lainnya masih hitam termasuk yang kecelakaan. Dengan adanya fakta di lapangan pula, Polresta Cirebon juga sudah menaikkan status kecelakaan maut, yang semula masih dalam penyelidikan saat ini sudah ke tahap penyidikan.

Baca Juga:  Catat Nih! Jadwal Sistem One Way Selama Arus Mudik Lebaran

“Makanya dari kemarin sudah kami naikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan untuk mencari tahu siapa pihak yang akan bertanggungjawab dalam kecelakaan ini,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya pada Senin (10/8/2020) sekitar jam 03.30 WIB tepatnya di jalan Tol Cipali KM 184.300 terjadi kecelakaan maut antara kendaraan Micro Bus Elf D-7013-AN dan Toyota Rush B-2918-PKL.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Perintahkan Semua Jalan Tol Fungsional Dimanfaatkan untuk Arus Mudik

Akibat kecelakaan tersebut delapan orang meninggal dunia dan 15 orang lainnya mengalami luka-luka, di mana satu orang luka berat.

Untuk dugaan sementara dari keterangan pihak Kepolisian kecelakaan tersebut dikarenakan sopir Micro Bus saat melintas di tempat kejadian perkara mengantuk dan menyeberang ke jalur berlawanan. (Ara)