Polisi Tangkap Pria Buka Praktik Dokter Gigi di Bekasi, Ini Alasannya

JABARNEWS | BEKASI – ADS (25) pria lulusan SMK ini mengaku sebagai dokter gigi dan membuka praktik kedokteran ilegal di Jalan P Timor 1, Perumnas III, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dia pun ditangkap polisi karena ulahnya itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, terbongkarnya kasus praktik kedokteran ilegal ini berkat adanya laporan dari salah satu korbannya.

“Pasien mengkonsultasikan perihal sakit gigi karena geraham bungsu yang tumbuh, dan tersangka langsung menyarankan untuk dilakukan operasi guna mengangkat gigi geraham bungsu tersebut, tanpa dilakukan pemeriksaan pendukung seperti rontgen (sinar X-ray) gigi,” kata Yusri, Selasa (11/8/2020).

Baca Juga:  25 Penjual Miras Jadi Tersangka

Yusri mengatakan, aksi tersangka dinilai sangat berbahaya dan bisa menyebabkan komplikasi. Menurutnya, Dinas Kesehatan Kota Bekasi bahkan sempat menindaklanjuti keluhan pasien dan meminta praktik kedokteran itu dihentikan.

“Tersangka ADS dipanggil dan dimintai keterangan oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan diberikan peringatan agar seluruh kegiatan di Antoni Dental Care dihentikan dan ditutup. Namun tersangka ADS tetap mengabaikan peringatan tersebut serta masih menerima pasien seperti biasa,” tambahnya.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Dana Bantuan Siswa, Kepsek SMKN Cikalongkulon Ditahan

Yusri menyebut, tersangka tak memiliki izin membuka praktik kedokteran dan legalitas izin klinik dari Pemkot Bekasi. Tersangka sudah beroperasi sejak tahun 2018 lalu. Menurutnya, tersangka bisa meraup keuntungan Rp 300-500 ribu per-harinya.

“Pelaku ini lulusan SMK. Memang memiliki cita-cita jadi dokter. Tetapi kan tidak mudah. Kemudian tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Dokter dari Konsil Kedokteran Indonesia, dan tidak memiliki Surat Izin Praktik dokter gigi dari PDGI, termasuk tidak memiliki legalitas perizinan klinik dari PTSP Kota Bekasi,” kata Yusri.

Baca Juga:  20 Kokab Di Jabar Berpredikat Layak Anak

“Barang bukti yang disita berupa macam obat-obatan untuk gigi, alat medis, dokumen-dokumen, baju praktik kedokteran, buku daftar praktik, kwitansi pembayaran dan handphone,” terangnya.

Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 77 jo Pasal 73 ayat 1 dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat 2 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 150 juta. (Red)