Penyebaran Covid-19 meningkat, ASN Pemkot Cimahi WFH Dua Pekan

JABARNEWS | CIMAHI – Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna mengeluarkan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) kepada seluruh pejabat fungsonal dan pejabat pelaksana, dan staf di lingkungan Pemkot Cimahi.

Pelaksanaan WFH itu dimulai sejak Selasa (11/8/2020) sampai dengan Senin (24/8/2020). Setelah itu pun akan dilakukan evaluasi kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Cimahi Nomor 52 Tahun 2020. Kebijakan itu dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Ajay mengatakan, opsi WFH itu berdasarkan hasil evaluasi dan perkembangan situasi kondisi saat ini terkait penyebaran Covid-19 yang mengalami peningkatan di Kota Cimahi.

Baca Juga:  Ini Komentar FAGI Soal Pendidikan Di Jawa Barat

“Serta memperhatikan kondisi tempat kerja ASN di lingkungan perkantoran pemda Kota Cimahi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja ASN,” kata Ajay, dalam surat tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi Ahmad Saefulloh mengatakan, beberapa ASN di Pemkot Cimahi terpapar Covid-19.

“Jadi penyesuaian kerja ini juga untuk memperhatikan kondisi tempat kerja ASN di lingkungan perkantoran Pemkot Cimahi,” katanya.

Menurut dia, kebijakan WFH tidak berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pengawas. Mereka tetap bekerja di kantor (work from office/WFO)

Baca Juga:  Yuk Simak! Cara Menanam Daun Bawang Agar Akarnya Tidak Busuk

“Mereka tetap berdinas atau masuk kantor, sesuai aktivitas kegiatan sebagaimana biasa, dengan tetap memenuhi protokol kesehatan,” kata Ahmad.

Dia menjelaskan, pejabat pimpinan tinggi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) harus mengatur kehadiran pegawai, di mana setiap hari kerja hanya sekitar 50 persen pegawai yang bekerja di kantor.

“Tapi disesuaikan juga dengan kebutuhan OPD. Misalnya, ketika OPD membutuhkan 60 persen yang WFO, ya 60 persen yang WFO,” ujarnya.

Bagi ASN yang mendapat jatah kerja di rumah, lanjut dia, harus mengikuti aturan sesuai SE Wali Kota. Di antaranya tidak meninggalkan rumah saat jam kerja, kecuali mendapat penugasan dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga:  Dua Orang Tewas, Kecelakaan Rombongan Pelajar Dari Cianjur

“Wajib mengaktifkan handphone atau alat komunikasi lainnya sebagai media pelaksanaan koordinasi, dan responsif dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas organisasi,” katanya.

Ahmad menegaskan, jika aturan dalam SE itu tidak diikuti, maka akan dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN. Selanjutnya yang bersangkutan akan dikenakan sanksi hukuman disiplin, sesuai dengan ketentuan.

“Atasan langsung melaksanakan pemantauan dan pengawasan melekat pada ASN yang bekerja di rumah terkait kehadiran, capaian kerja, dan kreatifitas berkomunikasi,” tukasnya. (Red)