Bayi Laki-laki Hendak Dijual, Ini Kata KPAID Kabupaten Tasikmalaya

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Praktik perdagangan anak kembali terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, hal ini telah digagalkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAI) Kabupaten Tasikmalaya Rabu (12/8/2020).

Berdasarkan laporan dari bidan di Puskesmas Ciawi tentang adanya indikasi penjualan bayi KPAID Kabupaten Tasikmalaya langsung respons terhadap kejadian tersebut. Hal ini dikatakan oleh Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto.

Meski upaya KPAID dalam mengatasi kejadian tersebut gagal karena pelaku melarikan diri, akan tetapi kata Ato telah berhasil mengamankan seorang bayi yang berjenis laki-laki yang hendak diperjualbelikan.

Baca Juga:  Tiga BUMN Berikan Bantuan Untuk Mahasiswa Unila

“Kemudian kita ke lapangan, ternyata ada orang lahiran warga Ciawi. Namun heran karena bayi justru mau dibawa ke Bekasi oleh orang lain,” kata Ato. Rabu (12/8/2020).

Setelah ditelusuri, kata Ato, ternyata warga Bekasi ini berniat mengadopsi bayi yang dilahirkan seorang Ibu berinisial R. Namun, proses adopsi yang dianggap ilegal membuat KPAI Kabupaten Tasikmalaya melarang bayi langsung dibawa.

Baca Juga:  Kamu Lupa Kirim Meteran Listrik Via WA? Simak Info Penting Ini

“Kita tahan jangan dibawa dulu bayi ini. Kalau mau adopsi silahkan atas persetujuan semua pihak dan harus sesuai dengan prosedur,” ujar Ato.

KPAID Kabupaten Tasikmalaya menduga telah terjadi transaksi perdagangan bayi dalam kasus ini. Apalagi setelah ditelusuri, bayi yang dilahirkan ternyata hasil hubungan di luar nikah ibunya.

Baca Juga:  OPD Kabupaten Garut Kena Amuk Bupati, Ini Kata Rudy Gunawan

“Dugaan kami, orang tua bayi sempat komunikasi dengan yang diduga akan membeli bayi melalui media sosial,” ungkap Ato.

Kondisi bayi yang mempunyai berat 1,5 kilogram dan panjang 35 centimeter itu, kata Atos, dalam keadaan kurang stabil dan mendapat perawatan di puskesmas. Saat ini, selain mendapat bantuan pernapasan, bayi juga dalam pengawasan petugas. (Red)