Perayaan HUT RI di Kabupaten Bekasi Boleh Dilaksanakan, Ini Syaratnya

JABARNEWS | BEKASI – Dalam rangka perayaan HUT RI masyarakat biasanya melakukan pesata rakyat dengan sejumlah kegiatan seperti perlombaan dan lain-lain, akan tetapi berbeda dengan tahun sekarang yang dimana perayaan HUT RI sekarang sedang dalam masa pandemi Covid-19.

Di sejumlah wilayah pemerintahan setempat sudah ada yang mengeluarkan larangan terkait pelaksanaan perayaan HUT RI tersebut. Namun beda lagi dengan Kabupaten yang justru membolehkan masyarakatnya untuk melaksanakan perlombaan dan sejenisnya.

Baca Juga:  41 Narapidana Tewas, Polisi Segera Selidiki Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang

“Gak ada larangan (lomba ‘17 Agustusan’). Tapi dengan kegiatan terbatas dan protokol kesehatan,” katanya, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah Rabu (12/8/2020).

Adapun kata dia, terkait regulasi ataupun payung hukum ijin aktivitas perayaan HUT RI tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor 271. Isi dari SK tersebut secara umum mengatur soal seluruh aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Update Covid-19 Purwakarta: 7 Orang Sembuh, Positif Tembus 79 Kasus

“Sudah SK-nya. Nomor 271 yang mengatur protokol kesehatan di semua aktivitas masyarakat,” katanya.

Perayaan HUT RI biasanya diramaikan dengan beragam perlombaan di kalangan masyarakat. Di setiap perlombaan biasanya diramaikan oleh penonton dan peserta lomba. Seperti pada lomba panjat pinang, tarik tambang dan balap karung.

Baca Juga:  2 Aplikasi Smart City Inovasi Bank BJB Mulai Diimplementasikan di Cianjur

“Memang gak ada larangan (gelar lomba 17 Agustusan) di Kabupaten Bekasi. Tapi tetap patuhi protokol kesehatan sesuai aturan. Seperti jaga jarak, pakai masker dan rutin cuci tangan,” tandasnya. (Red)