Dua Residivis Ini Kerap Gasak Sepeda Motor di Bekasi, Begini Modusnya

JABARNEWS | BEKASI – Dua orang residivis spesialis pencurian epeda motor di wilayah Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dibekuk polisi.

Kedua tersangka yakni RN (47) dan LG (28) dibekuk ketika sedang berada di Telukjambe, setelah petugas melakukan identifikasi dan menemukan keberadaan keduanya di Kabupaten Karawang.

“Kedua pelaku berhasil kami amankan tanpa ada perlawanan ketika sedang berada di Telukjambe, Kabupaten Karawang akhir pekan lalu,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Sunardi di Cikarang, Rabu (12/08/2020).

Baca Juga:  Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, Puluhan ASN Pemkot Bandung Bolos

Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana mengatakan aksi terakhir kedua tersangka adalah saat menggasak sepeda motor milik Ilawati yang diparkir di depan PT Sinu Berkah Abadi, Kampung Awirarangan, Desa Taman Sari, Kecamatan Setu.

“Kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama,” kata Dedi.

Baca Juga:  Kemenag: Isbat Awal Syawal Digelar 11 Mei 2021

Sebelum menjalankan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di halaman rumah maupun tempat usaha.

Ketika situasi dianggap aman, pelaku menggasak sepeda motor menggunakan kunci leter T. Satu orang pelaku berperan sebagai eksekutor seorang lagi sebagai joki.

“Ada beberapa barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini,” kata dia.

Baca Juga:  Info Penting Bagi Orang Tua Soal Stunting

Barang bukti itu berupa satu buah gagang kunci leter T, satu unit sepeda motor, sebuah kunci kontak, empat buah anak kunci leter T, satu buah telepon seluler, serta satu buah dompet.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Setu. Mereka dijerat dengan pasal 363 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Red)