Pemred Banjarhit Divonis Bersalah, Ini Kata Denny Indrayana

JABARNEWS | JAKARTA – Pemimpin redaksi (Pemred) portal berita banjarhits.id Diananta Putra Sumedi divonis penjara 3 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Kotabaru dalam sidang putusan yang digelar Senin, 10 Agustus 2020.

Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyesalkan keputusan tersebut karena dianggap melanggar prinsip-prinsip kebebasan pers yang menjadi pilar penting dalam negara demokratis.

“Preseden buruk kasus Diananta ini spektrum advokasinya tidak hanya di Kalimantan Selatan, tetapi juga menjadi observasi berbagai pihak di tingkat nasional dan internasional. Karena itu, apa yang dialami Diananta akan menjadi sentimen negatif bagi rapor kebebasan pers Indonesia setiap tahunnya oleh lembaga internasional,” ujar Denny Indrayana dalam keterangan tertulis dilansir dari laman Tempo.co. Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:  Ini Jurus Ampuh Pulihkan UMKM Terdampak Covid-19 Ala Pemkot Sukabumi

Diananta didakwa melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah menulis berita berjudul Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel. Berita itu dimuat melalui laman banjarhit.id pada 9 November 2019.

Baca Juga:  Para Praktisi Hukum Sebut Omnibus Law Permudah Perdagangan Internasional

Denny menilai keputusan yang diberikan kepada Diananta menjadi alarm bahaya bagi kebebasan dan kemerdekaan pers. Padahal, lanjutnya, berbagai aturan dalam dunia pers seharusnya menjadi acuan untuk menangani kasus tersebut.

Baca Juga:  Ini Penjelasan BMKG Terkait Viral Peringatan Badai Panas Equinox

Menurut dia, kebebasan pers merupakan buah manis dari reformasi yang telah diperjuangkan dengan darah dan nyawa. Sehingga, mencederai kebebasan pers sama dengan melukai semangat reformasi.

“Saya berharap, kasus Diananta ini tidak terulang lagi terhadap insan media lainnya,” ucap calon gubernur Kalimantan Selatan yang akrab disapa Haji Denny itu. (Red)