Jerinx SID Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara Gegara Hal Ini

JABARNEWS | BALI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ujaran kebencian.

“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah kami periksa hari ini dan dia hadir. Sudah kami tahan juga hari ini di Rutan Polda Bali,” kata Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, Rabu (12/8/2020).

Ia mengatakan dasar penetapan Jerinx SID sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, ada keterangan saksi, ahli, dan kesesuaian antara keterangan semuanya termasuk barang buktinya.

Baca Juga:  Ngeri.. Seorang Wanita Asal Purwakarta Tewas Dibunuh di Bekasi

“Bahwa itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan suatu permusuhan kepada IDI, sesuai dengan UU ITE,” kata Yuliar.

Dalam perkara ini, pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Hal itu sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Ancaman hukumannya ialah enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga:  PNS Bakal Kerja Dalam 2 Shift, Ini Rencana Jadwalnya

Sebelumnya, pada Kamis, 6 Agustus 2020 Polda Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap drummer band SID ini dengan memberikan 13 pertanyaan. Dari hasil pemeriksaan Jerinx yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut diperoleh tiga catatan mendasar.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Bawa Tanah dan Air Kramat dari 27 Tempah di Jawa Barat untuk Ibu kota Baru

Pertama, dari hasil keterangan, Jerinx SID memang yang memuat postingan itu. Kedua, dari postingan itu, Jerinx menggugah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) selaku organisasi profesional untuk mengambil tindakan atas ketidakadilan terhadap rakyat, yakni rapid test sebagai syarat layanan ke RS. Ketiga terkait dengan beberapa postingan yang cukup banyak pada 16 Juni 2020. (Red)