Seorang Kepala Desa Tertangkap Tangan Peras Pegawai

JABARNEWS | DELI SERDANG – Seorang kepala desa di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, diringkus polisi. Dia tertangkap tangan memeras pegawai di kantor desanya.

Kepala Desa Tanjung Purba, Kecamatan Bangun Purba, Deli Serdang, Hendri Purba, ditangkap di rumahnya. “Kita amankan semalam (kemarin),” kata Wakasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Alexander Piliang, dilansir dari laman Merdeka.com, Rabu (12/8/2020).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 5.000.000 dan selembar Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Tanjung Purba Kecamatan Bangun Purba Nomor: 10 Tahun 2020 tanggal 15 Juli 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Tanjung Purba Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:  Biadab, Bayi Berumur Sehari Dibuang ke Saluran Irigasi

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Lenni Idawati, yang merupakan Kepala Urusan Pemerintahan Desa Bangun Purba. Dia melapor diminta Hendri menyerahkan Rp5 juta jika ingin memperpanjang SK-nya. Bila uang tidak diberikan, maka perempuan itu akan diberhentikan dari pegawai kantor desa dan digantikan orang lain.

Baca Juga:  Ponsel Lipat Samsung Galaxy Z Flip Diperkirakan Bakal Segera Hadir

Selasa (11/8/2020) sekitar pukul 12.00 Wib, Lenny berpura-pura menuruti permintaan Hendri. Dia menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000 kepada Hendri di rumah kepala desa itu di Dusun III Damak Rambe Desa Tanjung Purba.

“Selanjutnya anggota mengamankan saudara HP (Hendri Purba) dan barang bukti,” jelas Alex.

Hendri dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk proses pemeriksaan. Dari penyelidikan sementara, ini ternyata dia telah berulang kali melakukan perbuatan itu.

“Namun yang melapor baru LI (Lenni Idawati). Ada juga pengakuan dari 3 orang mantan pegawai di kantor desa itu,” jelas Alex.

Baca Juga:  Menkominfo Budi Peringatkan Meta Segera Bersihkan Konten Judi Online, Jika Tidak...

Dari hasil gelar perkara, Hendri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dikenakan Pasal 12 huruf a, b dan e subs Pasal 11 UU No. 20Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar,” tutup Alex. (Red)