Dedi Mulyadi Usul Industri Perusak Lingkungan Langsung Didenda

JABARNEWS | PURWAKARTA – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi melakukan kunjungan kerja ke beberapa perusahaan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang dinilai memberikan dampak terhadap lingkungan, Rabu (12/8/2020).

Adapun perusahaan yang dikunjungi mantan Bupati Purwakarta tersebut yaitu, PT South Pacific Viscose, Indorama Syntetics dan Indo Bharat Rayon.

Dedi Mulyadi mengatakan bahwa selama ini penindakan kerusakan lingkungan oleh sektor industri tidak memberikan efek positif terhadap lingkungan yang sudah terlanjur rusak.

Baca Juga:  Disdagin Harapkan Mal di Bandung Buka Lagi, Ini Alasannya

Problem lingkungan, kata Dedi Mulyadi menjadi problem akut, disebabkan persepsi perusahaan masalah lingkungan malah cingcay.

“Kalau disebut isu lingkungan bisa diselesaikan dengan jalur diplomasi yang mengakibatkan cost penyelesaian lingkungan dihabiskan untuk menyelesaikan pembicaraan di tingkat diplomasi, sehingga problem lingkungan menjadi terabaikan,” kata Dedi dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020).

Dedi menambahkan, efek negatif juga dirasakan sektor industri ketika kerusakan lingkungan masuk ke ranah hukum. Ketika masuk ranah hukum, berdampak pada menurunya daya dukung produksi sebuah industri dan kemudian cost produksi tinggi, inti masalah tidak selesai.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Anak Presiden Jokowi Nyaris Jadi Korban

Agar ada efek jera serta memperbaiki lingkungan yang telah rusak oleh sektor industri, Dedi mengusulkan agar industri yang melakukan perusakan lingkungan cukup diberikan denda secara langsung.

“Saya ada gagasan, langsung didenda yang masuk langsung ke rekening Kementerian Keuangan. Penyelesaian hukum jauh lebih rumit dan lebih panjang dan tidak menyelesaian inti masalah,” katanya.

Baca Juga:  Survei IPRC: Sikap Toleransi dan Anti Radikalisme di Jabar Tinggi

Dedi Mulyadi mengatakan, uang denda yang masuk ke rekening Kemenkeu nantinya akan dialirkan kembali ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Uang itu dimanfaatkan untuk memperbaiki lingkungan yang rusak, atau membuat infrastruktur yang akan melindungi lingkungan dari potensi kerusakan.

“Dendanya pasti mahal, dan itu sudah dilakukan di negara-negara seperti Finlandia, perputaran uangnya juga cepat. Orang nebang pohon melanggar undang-undang, biar cepat langsung bayar 1.000 pohon,” ujar Dedi Mulyadi. (Red)