Sah! Hari Ini Muhammad Nazaruddin Bebas Murni

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, terpidana korupsi kasus proyek wisma atlet Hambalang, bebas murni hari ini, Kamis (13/8/2020), setelah rampung menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

“Iya betul hari ini Nazzarudin telah selesai menjalankan bimbingan sebagai klien program Cuti menjelang bebas. Saat ini statusnya bebas murni,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2020).

Sebelumnya, terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang itu mendapat program cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020, dari Direktorat Jenderal Pemaayarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca Juga:  Marketing Zaman Now Ala Aher

Selama program cutinya yang dlikakukan selama dua bulan menjelang bebas, Muhammad Nazaruddin telah melakukan wajib lapor sebanyak sembilan kali.

Hal tersebut dipastikan Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung, Budiana, dimana Nazaruddin berperilaku baik selama dalam masa bimbingan cuti menjelang bebas.

“Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK, di mana pun keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatannya mengetahui secara pasti,” katanya di Bapas Bandung, Kota Bandung, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga:  Polisi Tangkap Penjual Miras yang Tewaskan 7 Orang di Tasikmalaya

Nazaruddin pun mengaku mengambil hikmah setelah dirinya menghirup udara bebas. Nazaruddin diketahui seharusnya bebas pada 2025, namun karena berbagai remisi, sudah dapat keluar dari Lapas Sukamiskin sejak masa cuti menjelang bebas.

“Mungkin ini memang yang terbaik buat saya, ke depan semua pengalaman akan ada hikmanya lah,” kata Nazaruddin.

Nazaruddin pada kasus wisma atlet Hambalang, terbukti menerima suap Rp4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Setelah divonis hakim, hukuman itu juga diperberat Mahkamah Agung menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

Baca Juga:  Sergai Utus 56 Kafilah Ikuti MQT Tingkat Provinsi Sumatera Utara

Lalu vonis Nazaruddin ditambah 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar. (Red)