Edi Siswadi, Mantan Sekda Kota Bandung Kembali Dipanggil KPK

JABARNEWS | JAKARTA – Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi dijadwalakn akan diperksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (13/8/2020) ini, sebagai saksi dalam kasus suap Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung.

Edi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah Ruang Terbuka Hijau di Pemerintahan Kota Bandung pada 2012 hingga 2013.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda, wiraswasta),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/08/2020)

Sebelumnya, saksi Edi pernah diperiksa KPK pada Kamis (12/3) untuk tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN).

Baca Juga:  Chriswanto Santoso datangi Ma'ruf Amin Jelang Rakernas LDII, Bahas Hal Ini

Saat itu, penyidik mencecar yang bersangkutan soal aliran uang kegiatan pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung dan peruntukannya yang diduga banyak mengalir ke beberapa pihak.

Diketahui, Dadang telah diumumkan sebagai tersangka pada 21 November 2019 dan telah ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa (30/6).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Herry Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ). Ketiganya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada 2011, Wali Kota Bandung Dada Rosada saat itu menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.

Baca Juga:  Bayar Uji KIR Kendaraan di Majalengka, Kini Bisa di Bank bjb

Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk pengadaan RTH. Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp15 miliar menjadi Rp57 miliar untuk APBD murni tahun 2012.

Penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah. Upaya tersebut diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.

Sekitar September 2012, diajukan kembali penambahan anggaran dari Rp57 miliar menjadi Rp123,93 miliar. Total anggaran yang telah direalisasikan adalah Rp115,22 miliar di tujuh kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah.

Baca Juga:  IMIKI Bandung Raya Ingatkan Pentingnya Menjaga Persatuan

Dalam proses pengadaan tanah itu, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.

Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Edi Siswadi selaku Sekda Kota Bandung saat itu.

Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung. Edi Siswadi memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut. (Red)