Pernah Disoal ICW, Terpidana Korupsi Ini Mulai Hirup Udara Bebas

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin resmi bebas murni, Kamis (13/8/2020). Jelang pembebasan, Nazaruddin melakukan bimbingan cuti dengan pengawasan Balai Pengawas (Bapas) Bandung.

“Yang bersangkutan (Nazaruddin) menjalani bimbingan mulai 14 Juni 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020,” kata Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung, Budiana di Kantor Bapas, Kota Bandung, Kamis (13/8/2020).

Selama menjalani bimbingan, terang dia, Nazaruddin mengikuti aturan yang ditetapkan. Di antaranya wajib lapor tiap satu pekan sekali, di mana Nazaruddin melapor hingga sembilan kali.

Baca Juga:  Gegara Hal Ini Studio Indosiar dan SCTV Tutup Sementara

“Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan pembimbing kemasyarakatan, di mana pun keadaan yang bersangkutan. Saya selaku pembimbing kemasyarakatannya mengetahui secara pasti,” katanya.

Sementara itu, Nazaruddin bersyukur atas pembebasannya. Setelah bebas, dia mengaku akan lebih banyak fokus kepada kegiatan keagamaan.

“Ini perjalanan yang harus saya lewati. Yang pasti saya bersyukur alhamdulillah, semua ini ada hikmahnya. Ke depan saya lebih fokus bagaimana mengejar akhirat,” katanya.

Nazaruddin mengaku berkeinginan untuk membangun masjid dan pesantren di Bogor. Pesantren itu diharapkan dapat menegaskan posisi Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia.

Baca Juga:  PPATK Janji Sikat Habis Transaksi Mencurigakan Jelang Pilkada

Terkait tawaran politik sejumlah pihak, Nazaruddin tidak memberikan jawaban yang pasti. “Ya biar Allah yang mengatur,” ujar Nazaruddin.

Dia juga tidak berkomentar banyak terkait kecaman Indonesian Corruption Watch (ICW), yang mempertanyakan pembebasannya. Dia hanya mengaku sudah mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Yang pasti semuanya (sesuai) aturan dan mekanisme, semuanya sudah dilalui. Ini semua ada hikmahnya, bilang saja sama teman-teman yang itu, ya semuanya sudah sesuai mekanisme,” katanya.

Baca Juga:  Pilih Mengungsi di Jalur Pantura, Warga: Tak Ada Tempat Lain

Nazaruddin diketahui terlibat dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang serta kasus gratifikasi dan pencucian uang. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan divonis penjara 13 tahun.

Nazaruddin kemudian menghuni Lapas Sukamiskin sejak Mei 2013. Dia mendapatkan remisi sebagai justice collaborator hingga akhirnya bisa menghirup udara bebas.

Remisi sebagai justice collabolator itu sempat disoal oleh ICW, yang menganggap Nazaruddin tidak pernah mendapatkan status tersebut. ICW menilai, Nazaruddin seharusnya baru bisa bebas pada 2024. (Red)