Inilah Dua Jenderal Yang Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelarian Koruptor

JABARNEWS | JAKARTA– Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah resmi menetapkan dua jenderal polisi sebagai tersangka dalam pusaran kasus Djoko Tjandra.

“Kedua penerima itu, yang kita tetapkan sebagai tersangka adalah PU (Prasetijo Utomo) kemudian kedua adalah NB (Napoleon Bonaparte),” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, beberpa waktu yang lalu

Baca Juga:  Pemain Persib Junior Ini Latihan Di Tengah Sawah

Prasetijo dan Napoleon diketahui dua jenderal aktif di instusi Polri. Napoleon adalah jenderal bintang dua yang menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hub Inter).

Sementara Prasetijo adalah jenderal bintang satu yang menjabat Kepala Korwas PPNS di bawah Bareskrim.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan hasil informasi yang diperlehnya, kedua Jendral tersebut ditetapkan menjadi tersangka dengan bukti sebuah rekaman CCTV Mabes Polri telah menerima suap dari pengusaha.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya Arifin Panigoro

“Pengusaha Tommy Sumardi diduga pernah bertemu Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Tujuannya meminta penghapusan red notice atas nama Joko Tjandra,” ujar Boyamin, Sabtu (15/08/2020).

Baca Juga:  Pelaksanaan MQK 2019 di Cipasung Diapresiasi DPRD Jabar

Informasi yang diperoleh Boyamin itu menyebut Tommy Sumardi datang langsung ke ruangan Prasetijo Utomo dan Napoleon Bonaparte sambil membawa USD 20 ribu.

“Tommy Sumardi diduga kuat menyuap dua petinggi polri untuk kasus Joko Tjandra. Selama ini, Tommy dan Joko Tjandra sudah lama kenal. Keduanya aktif berbisnis bersama,” ujarnya. (Red)