Ini Pesan Bupati Cirebon Untuk 573 Napi yang Dapatkan Remisi

JABARNEWS | CIREBON – Sebanyak 573 dari 738 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Gintung Cirebon, mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2020.

Dalam kesempatan itu, Bupati Cirebon, Drs H Imron, M.Ag hadir dalam penyerahan remisi tersebut, dan menitipkan pesan kepada seluruh narapidan Lapasustik Kelas II A Gintung Cirebon yang mendapatkan remisi pada moment Hut RI ke 73.

Baca Juga:  Selama Bulan September 2021, Polres Purwakarta Ringkus 11 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Imron berpesan, agar bisa memanfaatkan remisi masa tahanan ini dengan baik. Bagi napi yang bisa langsung bebas, diminta untuk bisa berbaur dan hidup bersama masyarakat dengan baik.

“Saya harap bagi tahanan yang bebas dan bisa menghirup udara segar, untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta dapat berbaur dengan masyarakat sekita. Tentunya, dengan tetap mentaati aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Bupati Cirebon, Drs H Imron. Senin (17/08/2020)

Baca Juga:  Soal Pembakaran Al Quran, Ini Langkah Tegas Pemerintah untuk Redam Konflik

Ia juga menuturkan, bahwa menjadi warga binaan di Lapas, bukanlah sebuah hal yang hina. Namun malah menjadi bagian dari orang yang disayang oleh tuhan.

“warga binaan ini, sebenarnya diberi waktu untuk lebih dekat dengan tuhan, karena dengan mendekam didalam sel, bisa membuat seseorang menyadari kesalahan yang pernah diperbuatnya dan membuat lebih dekat dengan tuhan,” katanya.

Baca Juga:  Heboh, Pria Nakal Berkeliaran Di Karawang

Lanjut Imron, menurutnya aktivitas yang dilakukan didalam Lapas, bukan hanya berkaitan dengan sanksi atas apa yang sudah diperbuat saja, namun bisa juga menjadi moment instrosopeksi diri.

“Ketika di luar sempat terlena dan melakukan tindakan pidana, setelah berada di dalam tahanan, para napi untuk lebih memperbaiki diri dan mendekatkan kepada tuhan,” katanya. (CR2)