Polisi Tetapkan Tersangka Pembacokan Polisi di Cianjur

JABARNEWS | CIANJUR – Polisi telah mengamankan 21 orang yang diduga terlibat dalam kejadian pembacokan anggota Polres Cianjur. Di antara mereka, seorang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Polres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, seorang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial LL alias Bacok. Dia diketahui sebagai warga Cianjur.

Baca Juga:  Muhammadiyah Perbolehkan Warganya Sholat Tarawih Berjamaah selama Ramadhan

“Yang diamankan tadi malam 21 orang. Dari situ ada satu orang yang sudah dijadikan tersangka, inisialnya LL, nama panggilannya si Bacok, warga Cianjur,” kata Rifai, saat dihubungi wartaaan, Senin (17/8/2020).

Sebelumnya, anggota Polres Cianjur Briptu M Naufal Arief mengalami luka parah di bagian belakang kepalanya. Dia mengalami luka bacokan hingga 10 centimeter oleh sekelompok geng motor pada Minggu (16/8/2020) malam.

Baca Juga:  Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sukabumi, KPU: TPS Bertambah 860 Unit

Saat itu, korban yang menggunakan seragam lengkap berusaha menertibkan gerombolan bermotor yang meresahkan pengguna jalan lain. Padahal, kondisi arus lalu lintas sedang padat, karena jalur menuju Puncak-Cipanas sedang ditutup.

Baca Juga:  Satu Kecamatan di Kabupaten Bandung Ini Bebas Kasus Covid-19

Alih-alih mengindahkan peringatan petugas, di antara gerombolan bermotor malah membacok petugas. “Tidak disangka, setelah ditegur, beberapa orang langsung melayangkan senjata tajam,” ujarnya.

Korban langsung dilarikan ke RSUD Sayang Cianjur untuk mendapatkan penanganan medis. Saat ini kondisi korban terus membaik, meski perlu mendapat perawatan secara intensif. (Red)