M. Nuh: Pemidanaan Pemred Banjarhits Preseden Buruk Kemerdekaan Pers

JABARNEWS | JAKARTA – Dewan Pers prihatin terhadap vonis 3 bulan 15 hari penjara terhadap Pemimpin Redaksi Banjarhits.id, Diananta Putra Sumedi, oleh Pengadilan Negeri Kotabaru, Pulau Laut, Kalimantan Selatan. Dewan Pers menganggap pemidanaan Diananta merupakan preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Indonesia.

Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengatakan pihaknya menganggap kasus ini adalah sengketa pers sehingga harus diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

“Menyelesaikan kasus pers dengan menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers adalah sebuah penyimpangan terhadap komitmen untuk menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers di Indonesia,” kata Nuh dalam pernyataan tertulis, Senin (17/8/2020).

Terkait kasus ini, Nuh menjelaskan sudah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers (PPR) No. 4/PPR-DP/II/2020 Tentang Pengaduan PT Jhonlin Agro Raya terhadap media siber kumparan.com.

Baca Juga:  Melirik Nasib Mah Enong, Pengrajin Batik Tulis Garutan

PPR Dewan Pers menyatakan bahwa pihak yang bertanggung-jawab atas pemuatan berita Diananta di media siber kumparan.com seperti disebut di atas adalah Penanggung Jawab kumparan.com.

Ia berujar PPR Dewan Pers telah diteruskan kepada penegak hukum dan sudah berusaha mengingatkan pihak-pihak terkait tentang pentingnya melindungi prinsip-prinsip kemerdekaan pers dalam penyelesaian kasus yang dihadapi Diananta. Namun Nuh menyayangkan bahwa penilaian Dewan Pers tidak dipertimbangkan, dan proses hukum terhadap Diananta tetap berlanjut.

“Dewan Pers juga menyesalkan bahwa dalam penyelesaian kasus ini, penegak hukum tidak memperhatikan semangat dan esensi dari Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri tentang bagaimana semestinya sengketa jurnalistik diselesaikan,” ucap dia.

Baca Juga:  Pasien di RS Rujukan Tidak Tertampung, BPBD Jabar Bangun Tenda Serbaguna

Mantan menteri pendidikan ini menuturkan, wartawan atau perusahaan pers bukanlah pihak yang kebal hukum. Namun jika yang dipermasalahkan dari mereka adalah kinerja jurnalistiknya, semestinya proses penyelesaiannya berdasarkan UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

“Pemidanaan pers dengan menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers No. 40 tahun 1999 hampir pasti menurunkan indeks demokrasi dan kemerdekaan pers Indonesia. Pemerintah dan semua pihak yang peduli terhadap citra Indonesia di mata dunia internasional, semestinya memperhitungkan risiko ini,” tuturnya.

Baca Juga:  Dear Kaum Rebahan, Ini Manfaat Tidur Siang Selama Puasa Ramadhan

Selain itu, ia mengimbau seluruh perusahaan pers di Indonesia untuk tidak menjalankan kerja sama dengan kontributor perseorangan, perusahaan pers yang lain maupun pihak-pihak non-pers yang bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan peraturan-peraturan Dewan Pers.

Dewan Pers, kata Nuh, mengimbau kepada seluruh perusahaan pers untuk menaati Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers. Khususnya menyangkut kewajiban perusahaan pers untuk memiliki badan hukum Indonesia, memiliki penanggung jawab bersertifikat wartawan utama, memiliki wartawan bersertifikat, terdaftar di Dewan Pers, dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

“Dewan Pers akan terus memberikan pendampingan hukum terhadap saudara Diananta pada proses selanjutnya,” katanya. (Red)