Sudah Mendekap di Rutan, Mantan Pegawai Bank Ini Dilaporkan Lagi Ke Polisi

JABARNEWS | BAJAWA – Kresensia Yuniarti Idin alias Aci yang tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bajawa akibat kasus penipuan hingga miliaran rupiah, kini dilaporkan kembali akibat kasus serupa.

Mantan pegawai Bank Mandiri ini, sebelumnya terjerat kasus penipuan uang miliaran rupiah milik warga Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.

Tak sampai disitu, dilansir dari Sergap.id, Aci yang tengah mendekam di Rutan Bajawa pun kembali dilaporkan lagi ke Polres Ngada oleh Yohanes Brahmans Podhi alias Yoman Podhi, pada Rabu (5/8/2020), warga Wulilade, Desa Tarawali, Kecamatan So’a, Kabupaten Ngada.

Menurut Yoman mengatakakn dirinya sempat memberikan pinjaman uang sebanyak 100 juta untuk Aci, melaui Yasinta Muku sebagai meruta dari Aci sendiri.

“Yasinta Muku menemuinya di kebun, dan mengaku ingin meminjam uang Rp 100 juta untuk Aci, anak mantunya (Aci adalah istri dari Aleksander Aloysius Beru, anak kandung Yasinta Muku),” ujar Yoman.

Baca Juga:  Studi Purwakarta Minta Satgas Serius Soal Angka Covid-19

Ia mengaku, pada awalnya dia tidak mengetahui siapa Aci, akan tetapi Yasinta memastikannya bahwa aci merupakan pekerja di Bank Mandiri Bajawa, hingga mengabulkan permintaannya.

“Saya kemudian mengabulkan permintaan dengan syarat: pinjam 100 juta selama 1 bulan dan dikembalikan Rp 115 juta pada tanggal 12 April 2020, karena uang ini saya kredit di Bank BRI unit Soa,” beber Yoman.

Singkat cerita, pinjaman pertama ini tak bermasalah. Sebab Aci mengembalikan tepat waktu. Namun pada tanggal 12 April itu juga, Aci kembali mengajukan pinjaman sebesar Rp 90 juta.

Kepada Yoman, Aci mengaku, Rp 90 juta ini akan disetor ke Bank Mandiri, tempat ia bekerja. Setelah itu, Aci berjanji kepada Yoman bahwa ia akan menyerahkan bukti setoran kepada Yoman. Namun janjinya tak pernah ditepati.

Baca Juga:  Awas, Covid-19 Ada di Seluruh Kecamatan di Kota Bandung

“Saya SMS tanya selip penyetoran, tapi dia jawab dia masih di Ruteng (ibu kota Kabupaten Manggarai). Dan, setelah 2 minggu masa pinjaman, Aci mulai merekayasa dan mencoret – coret surat perjanjian agar tanggal 5 Mei 2019, uang 90 juta itu di kembalikan pada saya. Kemudian tanggal 6 Mei 2019 saya SMS lagi dan dia jawab, dia masih di Riung, nanti besok baru antar uangnya. Ternyata bohong semua,” papar Yoman.

Juni 2019, Yoman kaget saat mendengar berita bahwa Aci dan suaminya telah kabur dari rumah tinggal mereka di Desa Ngabheo, So’a. Karena itu kasus ini pun dilaporkan ke Polres Ngada, dan tak lama kemudian Aci dibekuk polisi.

Baca Juga:  Sedang Diet? Beli Makanan Disini Saja

Kepada Yoman dihadapan polisi, Aci mengaku Rp 90 tersebut telah ia pakai untuk membeli mobil seharga Rp 80 juta dan perabot rumah tangga sisanya.

Sejak dilaporkan pada 27 Mei 2019 dengan nomor Laporan Polisi (LP): STPL /75/V/2019/NTT/Res Ngada, kasus penipuan ini tidak diproses hukum. Polisi beralasan Yoman lebih ingin uangnya kembali daripada proses hukum.

Tapi karena uangnya tak pernah kembali, Yoman akhirnya kembali membuat LP baru pada Rabu, 5 Agustus 2020.

“Saya ingin proses hukum kasus ini tuntas. Saya benar-benar kecewa dengan Aci. Mudah-mudahan tidak ada korban lain yang tertipu,” ucap Yoman. (Red)