Presiden Jokowi Teken Perpres 85 Tahun 2020 Soal Kemendes PDTT

JABARNEWS | JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomer 85/2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Peraturan tersebut adalah untuk menindak lanjuti ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 20l9 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

“Menimbang : untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,” dalam peraturan tersebut, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:  Video: Kampung Naga, Kearifan Lokal Dari Tanah Pasundan

Sementara itu Kemendes PDTT terdiri dari sekretariat jendral, Direktorat jendral pembangunan desan dan perdesaan, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Inspektorat Jenderal.

Kemudian, kementerian tersebut juga memiliki Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Kemudian dalam Kemndes tertuang pada pasal 6 memiliki 5 staf ahli dengan berbagai bidang. Mulai dari Pembangunan dan Kemasyarakatan hingga hukum dan birokrasi

Baca Juga:  LP Ma'arif NU Tetap Tak Ikut POP Kemendikbud

“Susunan organisasi: Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan, Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal, Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah, Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga, Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi,” dalam pasal 6.

Selanjutnya dalam pasal 31 staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab pada menteri. Serta secara administratif dikoordinasikan oleh sekretaris jendral. “Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal,” buyi Pasal 31.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Mucikari Dalam Dugaan Kasus Prostitusi Artis

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 11 Agustus 2020 itu. (Red)