Ada 85 Tempat Hiburan Ajukan Izin Beroperasi, Ini Kata Pemkot Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberi lampu hijau kepada sektor hiburan malam seperti tempat karaoke, pub, dan diskotek, untuk beroparasi kembali.

Sebanyak 85 dari sekitar 200 tempat hiburan malam di Kota Bandung pun telah mengajukan izin untuk beroprasi kembali di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Seksi Pembinaan Jasa Usaha Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Edward Edo Parlindungan pihaknya telah meninjau sejumlah tempat hiburan tersebut untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan secara ketat.

Baca Juga:  Polisi Cirebon Bekuk Komplotan Ganjal ATM Asal Lampung, Sita 67 Lembar Kartu

“Ini sudah ditinjau dan sudah final. Pengawasan nanti kita coba buatkan, setelah izin resmi keluar dari Sekretaris Daerah,” kata Edward di Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/08/2020).

Meski telah ditinjau, menurutnya, puluhan tempat hiburan itu tidak serta merta langsung diperbolehkan untuk beroperasi. Mereka, kata dia, baru bisa beroperasi setelah diizinkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung.

Baca Juga:  Komplotan Anak Sekolah Jadi Begal Kini Akhirnya Diringkus Polres Depok

“Surat permohonan sudah masuk ke kita. Ini surat belum ditandatangani Pak Sekda dari Gugus Tugas,” katanya.

Pada saat peninjauan, pihaknya bisa saja menolak permohonan izin beroperasi karena protokol kesehatan yang kurang lengkap. Setelah itu mereka diminta untuk memperbaiki kekurangan lalu ditinjau kembali.

Apabila sejumlah tempat hiburan itu sudah direstui oleh pihak Gugus Tugas, kata dia, maka nantinya para pengelola harus beroperasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandung Nomor 46 Tahun 2020 soal pedoman baru di masa adaptasi kebiasaan baru.

Baca Juga:  Cegahan Stunting, Ini Yang Dilakukan 4 Desa di Garut

“Masing-masing berbeda. Karaoke mulai dari 12.00 WIB siang sampai jam sekian. Klub malam diskotek dari jam 18.00 WIB sampai jam sekian, ada di Perwali 46 tahun 2020,” katanya. (Red)